Kapendam IX/Udayana Klarifikasi Kabar Penyekapan Oleh Oknum TNI

- 4 Oktober 2020, 18:01 WIB
Plang penberitahuan kepemilikan lahan dalam sengketa lahan yang melibatkan anggota TNI dan adanya tuduhan penyekapan.Kapendam IX/Udayana Minggu 4 Oktober 2020 mengklarifikasi kabar tersebut dikatakan tidak benar
Plang penberitahuan kepemilikan lahan dalam sengketa lahan yang melibatkan anggota TNI dan adanya tuduhan penyekapan.Kapendam IX/Udayana Minggu 4 Oktober 2020 mengklarifikasi kabar tersebut dikatakan tidak benar /shira ade/Dok Kodam IX/Udayana

INDOBALINEWS - Sengketa kepemilikan tanah di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Merak, Sesetan, Denpasar Selatan yang melibatkan anggota TNI atas nama Pelda Muhaji, hingga saat ini juga belum kunjung selesai. Bahkan Pelda Muhaji juga sempat memasang plang kepemilikan sah lahan tanah dan penyegelan di depan lahan dan bangunan yang bersengketa tersebut.

Terkait pemberitaan dibeberapa media yang malah mengambil tajuk penyekapan oleh Oknum TNI tersebut, Kapendam IX/Udayana Kolonel Kav Jonny Harianto G, S.I.P., pun angkat bicara.

Dalam press releasenya kepada indobalinews.com minggu 4 Oktober 2020 Kapendam mengungkapkan bahwa Pelda Muhaji merupakan pemilik lahan yang sah sesuai bukti bayar pajak dan Sertifikat Hak Milik (SHM) bernomor 11392 yang dikeluarkan oleh BPN Provinsi Bali pada April 2020 lalu.

Sedangkan Hendra mengaku telah mengontrak atau menyewa tanah dan bangunan tersebut hingga tahun 2042 menyebutkan bahwa tanah tersebut telah di over kontrakkan dari penghuni sebelumnya yakni Gono.

Hal itu tercantum dalam surat perjanjian over kontrak dengan sepengetahuan saudara I Ketut Geda Fujiyama dan tertuang dalam perjanjian over kontrak yang ditandatangani oleh Lurah Sesetan dan Kepala Lingkungan Dukuh Sari serta pemilik tanah atas nama I Ketut Gede Fujiyama.

"Guna meluruskan masalah ini sekaligus memperjuangkan haknya atas lahan tersebut, Pelda Muhaji meminta bantuan Advokat Senior Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., bersama tim dari Law Firm Togar Situmorang untuk menjadi kuasa hukumnya," jelas Kapendam.

Aparat mencabut plang penberitahuan kepemilikan lahan dalam sengketa lahan yang melibatkan anggota TNI dan adanya tuduhan penyekapan.Kapendam IX/Udayana Minggu 4 Oktober 2020 mengklarifikasi kabar penyekapan tersebut dikatakan tidak benar
Aparat mencabut plang penberitahuan kepemilikan lahan dalam sengketa lahan yang melibatkan anggota TNI dan adanya tuduhan penyekapan.Kapendam IX/Udayana Minggu 4 Oktober 2020 mengklarifikasi kabar penyekapan tersebut dikatakan tidak benar Dok Kodam IX/Udayana

Dijelaskannya juga bahwa beberapa kali Pelda Muhaji menemui Hendra dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan memberi somasi dan beberapa opsi termasuk konpensasi.

Juga dengan janji akan mengontrakkan rumah untuk  Hendra ditempat lain. Sehingga Pelda Muhaji dapat menggunakan haknya diatas lahan tersebut, namun tidak mendapat respon positif dari Hendra.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x