Habib Rizieq Diberi Saksi Denda Rp 50 Juta, Karena Melanggar Protokol Kesehatan

- 15 November 2020, 22:03 WIB
Satpol PP DKI menyambangi Markas DPP FPI di Petamburan, Jakarta Pusat pada Minggu 15 November 2020 untuk melayangkan surat denda sanksi administrarif akibat pelanggaran protokol kesehatan di kediaman Habib Rizieq
Satpol PP DKI menyambangi Markas DPP FPI di Petamburan, Jakarta Pusat pada Minggu 15 November 2020 untuk melayangkan surat denda sanksi administrarif akibat pelanggaran protokol kesehatan di kediaman Habib Rizieq /Foto: Instagram @satpolpp.dki/

INDOBALINEWS - Bantuan 20 ribu masker untuk kegiatan Maulid Nabi dan acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab ternyata tidak membuat protokol kesehatan (Prokes) berjalan di acara tersebut.

Akibat tidak berjalannya prokes, Habib Rizieq mendapat sanksi denda Rp 50 juta, karena melanggar aturan protokol Covid-19.

Hal ini dibenarkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta berikan sanksi administratif tersebut.

Baca Juga: 20 Ribu Masker Untuk Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Habib Rizieq, Bantuan Satgas Covid-19 Pusat

Baca Juga: Prabowo Minta Pemerintah Bebaskan Tokoh Pendukung, Barulah Rizieq Mau Dialog Rekonsiliasi

Dalam Twitternya, Riza menyatakan bahwa virus tidak padang bulu, yang dimaksudkan kepada kegiatan keagamaan Maulid Nabi dan juga acara pernikahan putri Rizieq.

"Semua kita terancam penularan corona, virus ini gak pilih kelompok mana, agama apa, Covid19 musuh bersama. Terus kita bersatu, sama2 mencegah dgn 3M," kata Riza di akun Twitternya @BangAriza yang dilihat rri.co.id, Minggu (15/11/2020).

"Kami selalu ingin semua pemimpin kita, pemuka agama kita senantiasa sehat, jamaahnya serta masyarakat juga sehat. Terima kasih," tambahnya.

Baca Juga: Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2020 Masih Diperpanjang Sampai Akhir Tahun

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah