Info Haji 2024: Lagi, 37 WNI dengan Visa Ziarah Ditangkap Keamanan Arab Saudi

2 Juni 2024, 09:05 WIB
Ilustrasi ibadah haji. /Eri Mulyani/PR

INDOBALINEWS - Sebanyak 27 warga negara Indonesia (WNI) kembali ditangkap otoritas keamanan Arab Saudi disinyalir kuat akan melaksanakan ibadah haji namun hanya memakain visa ziarah.

Menurut Konjen RI Jeddah Yusron B. Ambarie, ke-37 orang yang terdiri dari 16 perempuan dan 21 laki-laki itu ditahan  di Madinah pada Sabtu 1 Jubni 2024 siang Waktu Arab Saudi (WAS).

"37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar," ujar Yusron di Makkah Sabtu 1 Juni 2024.

Baca Juga: Asnawi Mangkualam Sebut Laga Kontra Tanzania Jadi Tolok Ukur Melaju ke Ronde Ketiga, Sebut Faktor Penting

Menurut Yusron, mereka terbang dari Indonesia ke Doha, lalu ke Riyadh. Saat perjalanan ke Madinah, polisi Arab Saudi melakukan pengecekan dan mendapati mereka yang diduga akan berhaji.

Dari hasil pemeriksaan aparat keamanan, diketahui puluhan WNI tersebut menggunakan atribut haji palsu yang selama ini dipakai oleh jamaah calon haji Indonesia resmi.

"Gelang haji palsu, kartu id palsu, dan ada juga yang memalsukan visa haji," ungkap Yusron.

Dari 37 orang itu, ada seorang koordinator berinisial SJ. Dia menggunakan visa multiple yang berlaku untuk satu tahun.

Baca Juga: Makna Puisi Legendaris 'Hujan Bulan Juni' SDD: Antara Rindu, Kebijaksanaan dan Ketabahan

Selain SJ, kata dia, ada satu orang koordinator lainnya yang sedang diburu berinisial TL.

"37 orang yang sudah ditangkap saat ini sedang diperiksa kepolisian. Di sini proses pemeriksaan cepat," ucap dia dilansir dari Antara.

Menurutnya, sebelum penangkapan 37 orang ini, ada juga 19 orang yang diamankan, namun dibebaskan kembali karena tidak terbukti mereka akan berhaji.

"Mereka mengaku akan pergi ke keluarganya di Jeddah, tim KJRI berhasil membantu mereka untuk dibebaskan. Kami minta mereka segera pulang dan tidak coba-coba untuk berhaji," ujarnya.

Sementara untuk 22 orang yang ditangkap di Bir Ali saat akan mengambil miqat, kata dia, malam ini akan terbang ke tanah air.

Baca Juga: Festival Film Balinale Digelar Mulai Besok 1 Juni 2024 Hadirkan 60 Film dari 25 Negara

Yusron kembali mengimbau agar masyarakat Indonesia mentaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Apalagi sanksi yang diterapkan berat yakni denda 10 ribu riyal, deportasi, dan diblokir selama 10 tahun.

Sementara untuk koordinator hukumannya lebih berat lagi, yakni denda 50 ribu riyal, ditahan enam bulan, dan diblokir masuk ke Saudi selama 10 tahun.

"Marilah kita taati ketentuan pemerintah Arab Saudi, jangan sampai uang hilang haji melayang," imbuhnya. ***

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler