Info Haji 2024: Razia Pemegang VIsa Non Haji, 22 Orang Dideportasi dan Dicekal Masuk Arab Saudi 10 Tahun

- 1 Juni 2024, 07:05 WIB
Ilustrasi Haji
Ilustrasi Haji /Bing/Image Creator

 

INDOBALINEWS - 22 dari 24 prang pemegang visa haji tidak resmi diputuskan untuk dideportasi dan dicekal tak boleh masuk arab Saudi selama 10 tahun. Namun mereka tidak didenda akibat tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen pendukung saat mengambil Miqat di Bir Ali.

Menurut Konjen RI Jeddah Yusron B. Ambary di Jeddah, Jumat 31 Mei 2024, 22 orang pemegang visa nonhajii ini terkena razia saat oleh aparat keamanan Arab Saudi ada Selasa 28 Mei 2024.

"Malam hari tim KJRI kembali menemui mereka dan keputusannya akhirnya mereka dipindah ke imigrasi. Mereka akan dipulangkan melalui deportasi," ujar Konjen RI Jeddah Yusron B. Ambary di Jeddah, Jumat 31 Mei 2024.

Baca Juga: Liga 1 Indonesia: Raih Gelar Juara, Persib Bandung Tekuk Madura United 3-1

Lebih lanjut diktakannya pada hari Selasa itu mereka diketahui tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen pendukung perhajian ketika akan meninggalkan Bir Ali menuju Makkah. Karena dianggap ilegal, mereka akhirnya dibawa ke kantor kepolisian Saudi dan harus menjalani persidangan.

Yusron mengatakan ke-22 orang itu saat ini tengah berada di imigrasi dan akan diterbangkan ke Tanah Air pada Sabtu pukul 23.00 Waktu Arab Saudi.

"Kami sudah sampaikan ke jamaah kalau mereka kena banned selama 10 tahun, namun mereka tidak didenda," kata dia dilansir dari Antara.

Baca Juga: Imigrasi Ngurah Rai Amankan 24 WNA gegara Overstay

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah