Nora menyebut dirinya sudah tidak sabar untuk menyambut suaminya yang akan keluar dari penjara.
Ia sampai tidak bisa mengungkapkan rasa bahagianya.
Baca Juga: UPT Penanggulangan Kemiskinan di Lotim, Perlu Bersinergi dengan Pendamping PKH
Jerinx SID menjalani hukuman setelah divonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yakni setahun penjara dan membayar sejumlah denda.
Ia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan melakukan ancaman lewat media elektronik kepada pegiat media sosial Adam Deni.***