Maka dari itu, ia meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan regulasi terkait kandungan bromat pada label AMDK, dengan tujuan mempermudah masyarakat mendapatkan informasi jelas bahwa AMDK tersebut mengandung senyawa berbahaya dimaksud.
"Sehingga masyarakat tidak dibodohi bahwa suatu produk ini aman atau tidak dan kalau melebihi batas seharusnya tidak boleh beredar," katanya dilansir dari Antara.
Peneliti Pusat Riset Sumberdaya Geologi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Dr. Rizka Maria menambahkan dalam sebuah penelitian, ditemukan bahwa bromat dapat menimbulkan gangguan sistem saraf pusat.
“Misalnya hilangnya reflek dan kelelahan berlebihan, gangguan darah seperti anemia, mual, muntah, nyeri perut, diare, muntah darah dan pembengkakan paru,” kata Rizka.
Baca Juga: Kurang dari 10% Pendaftar SNBT PTN Dinyatakan LuLus, Sebamhak 190.444 Siswa
Rizka mengungkapkan akumulasi bromat dapat memicu efek karsinogenik yang mulai terasa atau teramati setelah 10 hingga 20 tahun konsumsi. Namun, kondisi tersebut tergantung pada kadar bromat yang ada dan kesehatan seseorang.***