Seorang Remaja Tewas Saat Bikin Konten, Sopir Truk Jadi Tersangka Sengaja Menabrak

12 Januari 2023, 08:15 WIB
Ilustrasi aksi hadang kendaraan truk di jalan /Instagram @abouttngid

 

 

 

INDOBALINEWS -Demi membuat konten di Medsos seorang remaja tewas tertabrak truk yang dihadangnya. Kini sopir truk ditetapkan jadi tersangka karena tidak menghentikan kendaraannya waktu di stop dan malah menabrak korban.

Pihak Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat menetapkan remaja tersebut tewas akibat tabrak lari saat melintas di Jalan Sholeh Iskandar. Sopir inisial AR berusia 38 tahun dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya pada Kamis 5 Januari 2023 malam, sehingga kini ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Misterius, Kapal Terbalik Tanpa Awak dan Pemilik Terdampar di Perairan Garut Rancakbuaya

"Sudah tersangka," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat dikonfirmasi wartawan di Kota Bogor, Rabu malam.

Kombes Pol Bismo menyampaikan bahwa sopir berikut barang bukti berupa truk telah diamankan oleh Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Bogor Kota.

Menurut laporan Satlantas Polresta Bogor Kota bahwa benar ada lebih dari dua orang pada Kamis 5 Januari 2023 sekitar pukul 21.15 WIB, di Jalan Sholeh Iskandar sedang memberhentikan truk demi untuk sebuah konten, yang biasa disebut sebagai Rojali.

Saat menghentikan truk, seorang remaja berusia 20 tahun tewas di tempat akibat tertabrak truk yang dihentikannya. Truk tersebut kabur hingga kemudian berhasil ditangkap tiga hari kemudian.

Baca Juga: Chacha Sherly Mantan Trio Macan Korban Tabrakan Beruntun, Sebelum Meninggal Reaktif Covid-19

Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria menerangkan setelah mendapatkan laporan atas peristiwa tersebut pada Kamis (5/1) malam, petugas satlantas segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mencari informasi baik melalui saksi maupun beberapa video.

Lalu jenazah pemuda tersebut tidak butuh waktu lama, dibawa petugas ke keluarganya di Kecamatan Bogor Selatan dan esok harinya segera dikebumikan.

"Malam itu juga kami terus menggali informasi dan mengejar sopir truk tersebut, selama tiga hari pencarian akhirnya ditemukan, sopir truk (AR, 38 tahun) berikut dengan kendaraan truk tersebut. Saat malam itu, truk mengangkut seplit atau batu pasir, untuk muatan tidak melebihi kapasitas," katanya pula.

Pada Selasa (10/1), petugas telah melakukan pendalaman dan meminta keterangan terkait pertanggungjawaban sopir yang menabrak tersebut, apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian dengan disadari atau tanpa disadari.

"Kami akan melihat dari beberapa sudut pandang keterangan, maupun hasil olah TKP, kemarin malam juga kami akan lakukan tes urine terhadap sopir truk tersebut," katanya lagi.

Kompol Galih menyampaikan hasil gelar perkara kecelakaan lalu lintas (laka lantas) pada Rabu (11/1), kepolisian memutuskan sopir inisial AR (38) sebagai pengemudi truk menjadi tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 312 UU Lalu lintas No. 22 Tahun 2009.

Hal itu karena AR terbukti dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada pos polisi, polsek atau polres terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.

Dalam keterangannya kepada petugas, kata Galih, sopir truk sempat melanjutkan pekerjaannya, dan selama dua hari bersembunyi di rumahnya.***

 

Sumber : Antaranews 

Editor: Saifullah

Tags

Terkini

Terpopuler