BPUM Tak Lagi Digulirkan, Kamu Bisa Tetap Dapat BLT hingga 3 Juta dengan Cara Daftar PKH Berikut Ini

22 Februari 2023, 21:06 WIB
Cara cek penerima BPUM 2023 di BRI eform.bri.co.id dan BNI banpresbpum.id, daftar BPUM dan BLT UMKM 2023 kapan cair. /Tangkap layar: eform.bri.co.id, Rabu 22 Februari 2023 /Beritadiy.com/

 

INDOBALINEWS - Meskipun program BPUM tak lagi digulirkan, masyarakat tetap bisa mendapatkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

Seperti yang kita tahu, sejak 2022, BPUM menjadi topik yang banyak diperbincangkan masyarakat.

Bahkan hingga saat ini, bagaiaman cara cek penerima BPUM masih menjadi topik yang paling dicari masyarakat karena dikabarkan akan kembali diberikan pada 2022.

Hanya saja, hingga 2022 berakhir, BPUM tak kunjung disalurkan pada para pelaku UMKM.

 

Baca Juga: Dana Bansos untuk Masyarakat Bali Januari Hingga September 2021 Capai 474 Miliar Lebih

 

Rupanya, hal ini dikarenakan program BPUM tak lagi digulirkan untuk masyarakat.

Melansir beritadiy.com, menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pada tahun 2023 pemerintah tidak akan lagi menggulirkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

“Per hari ini pemerintah merasa UMKM sudah cukup pulih, survive (bertahan), sehingga program hibah BPUM tidak diperlukan lagi,” katanya dikutip dari Antara.

Namun, meski BPUM tak lagi digulirkan, Teten mengungkap bahwa pemerintah akan tetap bersiaga sembari melihat perkembangan.

 

Baca Juga: Pelatih PSM Makassar Tak Mau Terkecoh Hasil Buruk Persebaya Surabaya, Sebut Bali United Beruntung Bisa Menang

 

Tidak memungkiri Teten, apabila kondisi ekonomi masyarakat tidak terlalu baik, pemerintah bisa saja melakukan penyesuaian.

Pelaku usaha pun tak perlu khawatir, pasalnya bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dipastikan kembali lagi dijalankan di 2023.

PKH atau Program Keluarga Harapan merupakan program bansos yang dijalankan Kemensos dengan tujuan melepaskan masyarakat dari jerat kemiskinan.

Para penerima bansos PKH dari Kemensos diantaranya yakni anak usia dini, siswa SD hingga SMA, penyandang disabilitas, ibu hamil dan lansia.

 

Baca Juga: Putus dari Fuji, Thariq Halilintar Menangis Sesenggukan dalam Pelukan Atta Saat Kenang Hal Ini

 

Apabila memenuhi syarat, pelaku UMKM juga bisa mendapatkan bansos PKH. Jika belum terdaftar, kamu bisa mendaftar melalui aplikasi Cek Bansos.

Berikut rincian bantuan BST PKH:

• Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000,-

• Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun : Rp. 3.000.000,-

• Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp. 900.000,-

• Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp. 1.500.000,-

• Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp. 2.000.000,-

• Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp. 2.400.000,-

• Kategori Lanjut Usia : Rp. 2.400.000,-

 

Baca Juga: Konsisten Dorong Kesejahteraan Petani, Bank Mandiri Bangun Sentra Pengolahan Beras Terpadu di Jembrana

 

Berikut cara daftar online bansos PKH:

- Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store

- Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu membuat user id memakai data diri lengkap seperti KTP, KK dan foto selfie

- Jika akun selesai dibuat, login kembali ke aplikasi Cek Bansos memakai user id dan password

- Setelah itu akan muncul menu Profil, Cek Bansos, Tanggapan Kelayakan, dan Daftar Usulan

- Jika ingin daftar bisa klik menu Daftar Usulan

- Daftar calon penerima bansos PKH dengan mengisikan data diri lengkap, lengkap dengan foto selfie dan foto rumah. ***

Disclaimer: Tulisan ini sebelumnya sudah tayang di mitra PRMN https://beritadiy.pikiran-rakyat.com dengan judul "Pengumuman! UMKM Bisa Dapat BLT 2,4 Juta Tanpa Terdaftar BPUM 2023 BRI eform.bri.co.id, Daftar Online Kesini"

Editor: Yulius Ndakadjawal

Sumber: beritadiy.com

Tags

Terkini

Terpopuler