Kemenkumham Terbitkan Aturan Larangan Masuk, 32 Warga Negara India Dipulangkan

- 25 April 2021, 09:10 WIB
Kemenkumham RI secara resmi melarang WNA India masuk ke Indonesia usai dilaporkan tsunami Covid-19 di India yang dinilai memicu eksodus.
Kemenkumham RI secara resmi melarang WNA India masuk ke Indonesia usai dilaporkan tsunami Covid-19 di India yang dinilai memicu eksodus. /Reuters/Danish Siddiqui

INDOBALINEWS – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) antisipatif terhadap lonjakan kasus Covid-19 di India yang membuat ratusan warga negeri itu ke Indonesia.

Kemenkumham menerbitkan aturan larangan masuk bagi pelaku perjalanan yang berasal dari India menuju Indonesia. Pemerintah juga menghentikan sementara permohonan visa bagi warga negara India.

Pada Minggu 25 April 2021 pagi ini terdapat 32 warga India yang dipulangkan sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca Juga: Eksodus 127 Warga India ke Indonesia, Diusulkan Isolasi Khusus di Sebuah Pulau

"Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi warga negara India," ungkap Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting dikutip dari PMJNews.

Untuk diketahui, warga negara India yang dipulangkan tersebut mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (23/4/2021) menggunakan maskapai Emirates Airlines dari Dubai.

Kedatangan mereka kemudian ditolak oleh pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga: Pemudik ke Jateng Siap-siap Putar Balik, Ganjar Tak Ingin seperti India

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Imigrasi Bandara Soekarno Hatta Sam Fernando menjelaskan penolakan tersebut menyusul aturan yang telah dikeluarkan pemerintah.

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah