INDOBALINEWS - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pekan lalu menangkap tiga kapal asing berbendera Malaysia di kawasan perairan yang berbeda-beda. Satu kapal ditangkap di Selat Malaka dan dua kapal lainnya di Laut Sulawesi.
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Laksda TNI Adin Nurawaluddin, dalam siaran pers di Jakarta, Senin 6 Desember 2021, kapal asing itu ditangkap, Sabtu 4 Desember 2021 dan Minggu 5 Desember 2021.
Ia mengemukakan penangkapan tersebut semakin menunjukkan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk menjaga keberlanjutan sumber daya laut dan ikan sebagai salah satu prinsip dasar ekonomi biru.
Baca Juga: Novel “Kincir Waktu” Adalah Perjuangan untuk Melawan Lupa
Adin menambahkan, penangkapan tersebut memberi isyarat bahwa aparat di lapangan selalu sigap dan siap mengawal kebijakan ekonomi biru dengan memberantas praktik penangkapan ikan yang ilegal dan merusak.
Lebih lanjut Adin juga menjelaskan bahwa dia telah menginstruksikan jajaran di lapangan untuk tetap waspada.
"Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kita untuk setiap saat menjaga laut Indonesia agar tetap lestari," kata Adin.
Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono menjelaskan, penangkapan tiga kapal ikan asing berbendera Malaysia ini dilakukan pada operasi yang dilaksanakan Kapal Pengawas Hiu 08 dan Kapal Pengawas Hiu 07.