Info Haji 2024: 3 Koordinator 37 Pemegang Visa Ziarah yang DItangkap Arab Saudi Diproses Hukum

- 4 Juni 2024, 06:05 WIB
Otoritas Arab Saudi menerbitkan kebijakan baru, pemegang visa ziarah tak boleh masuk dan tinggal di Makkah mulai 15 Zulkaidah hingga 15 Zulhijjah 1445 H. (Foto: Pixabay/Konevi)
Otoritas Arab Saudi menerbitkan kebijakan baru, pemegang visa ziarah tak boleh masuk dan tinggal di Makkah mulai 15 Zulkaidah hingga 15 Zulhijjah 1445 H. (Foto: Pixabay/Konevi) /

INDOBALINEWS - Tiga dari WNI 37 yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi akhirnya harus menjalani proses hukum dan 34 lainnya dibebaskan dan dideportasi kembali ke Indonesia.

Ke-34 WNI yang saat ini dalam pendampingan Konjen RI setempat tersebut akan segera dipulangkan dengan penerbangan Qatar Airways yang tiba di Jakarta hari ini Selasa Juni 2024 malam.

"Alhamdulillah, dalam pendampingan tersebut, 34 orang dinyatakan bebas dan pagi ini telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways yang akan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB," ujar Konsul Jenderal RI di Jeddah Yusron B. Ambary, Senin 3 Juni 2024.

Sebelumnya, otoritas keamanan Arab Saudi kembali menahan 37 WNI yang kedapatan hanya memiliki visa ziarah tetapi diduga nekat untuk berhaji.

Baca Juga: DPR RI Ketuk Palu, Calvin Verdonk dan Jens Ravens Selangkah Lagi Berseragam Timnas

Dari hasil pemeriksaan aparat keamanan, puluhan WNI tersebut menggunakan atribut haji palsu yang selama ini dipakai oleh jamaah calon haji Indonesia resmi.

 

 

Yusron mengatakan tim perlindungan jamaah KJRI Jeddah terus mendampingi pemeriksaan terhadap 37 WNI tersebut. Akhirnya, 34 orang dibebaskan dan tiga orang yang diduga sebagai koordinator akan diproses secara hukum.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah