INDOBALINEWS - Sebanyak 27 warga negara Indonesia (WNI) kembali ditangkap otoritas keamanan Arab Saudi disinyalir kuat akan melaksanakan ibadah haji namun hanya memakain visa ziarah.
Menurut Konjen RI Jeddah Yusron B. Ambarie, ke-37 orang yang terdiri dari 16 perempuan dan 21 laki-laki itu ditahan di Madinah pada Sabtu 1 Jubni 2024 siang Waktu Arab Saudi (WAS).
"37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar," ujar Yusron di Makkah Sabtu 1 Juni 2024.
Menurut Yusron, mereka terbang dari Indonesia ke Doha, lalu ke Riyadh. Saat perjalanan ke Madinah, polisi Arab Saudi melakukan pengecekan dan mendapati mereka yang diduga akan berhaji.
Dari hasil pemeriksaan aparat keamanan, diketahui puluhan WNI tersebut menggunakan atribut haji palsu yang selama ini dipakai oleh jamaah calon haji Indonesia resmi.
"Gelang haji palsu, kartu id palsu, dan ada juga yang memalsukan visa haji," ungkap Yusron.
Dari 37 orang itu, ada seorang koordinator berinisial SJ. Dia menggunakan visa multiple yang berlaku untuk satu tahun.
Baca Juga: Makna Puisi Legendaris 'Hujan Bulan Juni' SDD: Antara Rindu, Kebijaksanaan dan Ketabahan