Korupsi Emas 109 Ton, Aset 6 Tersangka Disita Berupa Emas batangan 7,7 Kg

- 2 Juli 2024, 11:57 WIB
Ilustrasi emas.
Ilustrasi emas. /Pixabay/

 

INDOBALINEWS - Kasus korupsi emas antam 109 ton berlanjut dengan penyitaan emas batangan milik enam tersangka seberat 7,7 kilogram.

Jaksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita aset enam tersangka korupsi tata kelola komoditas emas periode tahun 2010-2022 seberat 109 ton.

"Tim penyidik Jampidsus telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa emas batangan seberat 7,7 kg," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 2 Juli 2024.

Baca Juga: Gagal Nikah Lagi, Blak Blakan Ayu Ting Ting Pilih Putus dari Lettu Fardhana, Begini Alasannya

Harli menjelaskan 7,7 kg emas murni (fine gold) tersebut merupakan milik 6 tersangka yang diduga hasil kejahatan.

"Nanti barang bukti ini akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan," kata Harli.

Adapun keenam tersangka yakni TK selaku General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.

Baca Juga: Mengenal Ras Anjing Kecil Shih Tzu: Anjing Bangsawan Ras Kuno yang Extrovert dan Penyayang!

Para tersangka selaku GM UBPPL PT Antam Tbk telah menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia.

Namun, para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah