11 Langkah Preventif Kominfo Putus Rantai Judi Online

- 2 Juli 2024, 12:37 WIB
Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online /Antara/

INDOBALINEWS -  Kementerian Komunikasi dan Informatika terus menggencarkan langkah-langkah preventif dalam upaya memberantas judi online di tengah masyarakat.

Dalam rangka menjalankan tugas sebagai bidang pencegahan di dalam Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, Kementerian Kominfo terus melakukan edukasi dan sosialisasi lewat kolaborasi dengan lintas kementerian, lembaga pendidikan, hingga lembaga-lembaga penyiaran yang beroperasi di Indonesia.

Sejumlah langkah preventif dilakukan untuk memutus rantai judi online, redaksi Indobalinews merangkum 10 langkah Kominfo berikut ini:

Baca Juga: Gagal Nikah Lagi, Blak Blakan Ayu Ting Ting Pilih Putus dari Lettu Fardhana, Begini Alasannya

1. SMS Blast

"Kita sudah melakukan SMS Blast ya, dan itu hanya satu bagian saja," kata Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong Selasa 2 Juli 2024. 

2. Pendekatan kepada tokoh masyarakat

3. Pendekatan kepada tokoh agama

Usman mengatakan, pada Minggu lalu Satgas Judi Online telah mengumpulkan para tokoh agama dan meminta mereka untuk menyisipkan pesan pencegahan judi online dalam khotbah atau ceramahnya. 

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah