Buntut Kasus Korupsi Emas 109 Ton, Dirut PT Antam: Emas Palsu Tidak Ada

- 4 Juni 2024, 07:05 WIB
Ilustrasi - Emas Antam
Ilustrasi - Emas Antam /Antara/

INDOBALINEWS - Menyusul penetapan 6 tersangka GM UBPPLN PT Antam periode 2010-2022 atas kasus dugaan korupsi emas 109 ton oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, beredar kekhawatiran akan adanya emas palsu di masyarakat.

Namun Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk Nico Kanter memastikan keaslian produk emas yang diproses selama kurun waktu tahun 2010-2021.

“Emas palsu tidak ada, Pak. Itu kita semua emas yang diproses, harus melalui proses yang tersertifikasi. Dan LBMA (London Bullion Market Association) itu sangat-sangat rigit dalam mengaudit kita,” kata Nico dalam RDP dengan Komisi VI DPR yang dilansir dari laman Youtube Komisi VI DPR RI Channel di Jakarta, Kamis 29 Mei 2024 lalu.

Nico menyampaikan hal itu menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima yang mempertanyakan keaslian emas 109 ton yang diproses pada periode 2010-2021.

Baca Juga: DPR RI Ketuk Palu, Calvin Verdonk dan Jens Ravens Selangkah Lagi Berseragam Timnas

Dia mempertanyakan itu terkait kabar yang menyebutkan pemalsuan emas sebanyak 109 ton dari tahun 2010 sampai 2021 yang saat ini kasusnya ditangani Kejaksaan Agung.

Menurut Nico, hal itu sudah diklarifikasi Antam kepada Kapuspen Kejaksaan Agung bahwa emas tersebut asli.

“Oleh berita itu dikatakan bahwa emas palsu. Nah, Alhamdulillah dalam penjelasan kami kepada Kapuspen (Kejagung) beliau juga mempertajam statement-nya bahwa bukan emas palsu,” ucap Nico.

Dia memastikan bahwa emas yang dihasilkan termasuk lebur cap selama periode tersebut asli. Lebih lanjut Nico menjelaskan bahwa dalam proses lebur cap ada branding atau licensing.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah