"Jika ada pembiaran, wartawan lain akan berlaku sama, melakukan wawancara kosong kepada narasumber dan itu memberikan preseden buruk pada wartawan itu sendiri," tutur Silvia.
Baca Juga: Ini Dia! Pasal Kontroversial UU Ciptaker Yang Bikin Buruh Resah
Baca Juga: Pesta Seks Bergantian 3 Pasang ABG Selama Empat Hari Empat Malam di Pidie
Silvia akhirnya berkonsultasi juga dengan Polda Metro Jaya, dan Silvia disarankan untuk mengirimkan surat ke Dewan Pers karena pengaduan yang diajukannya termasuk dalam produk jurnalistik.
Akhirnya Silvia berencana mengadukan pihak televisi yang menayangkan acara "Mata Najwa" tersebut ke Dewan Pers.
Dia menganggap acara televisi itu termasuk kekerasan melalui siber karena narasumber tidak hadir dan kemudian diwawancarai dan dijadikan parodi terhadap pejabat negara.(***)