INDOBALINEWS - Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) akhirnya disetujui dan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020) dan menimbulkan keresahan dan penolakan dari kaum buruh.
Pengesahan ini bagi para buruh tampak tergesa-gesa, karena maju beberapa hari dari jadwalnya, yang mana rencananya buruh masih akan menyampaikan aspirasinya sebelum rapat paripurna pengesahan RUU Ciptaker tersebut.
Pengambilan keputusan tingkat I RUU Ciptaker itu rencananya dijadwalkan pengesahannya pada Kamis depan (8/10/2020), seperti yang dikutip indobalinews dari RRI.
Ketergesa-gesaan proses pengesahan ini menjadi pertanyaan bagi masyarakat. Karena ada beberapa pasal yang dianggap kontroversial dan belum dibahas secara detail oleh masyarakat terutama buruh.
Baca Juga: Pesta Seks Bergantian 3 Pasang ABG Selama Empat Hari Empat Malam di Pidie
Berikut ini pasal-pasal kontroversial yang membuat resah dan ditolak kaum buruh:
Pertama, Pemotongan Waktu Istirahat; UU Cipta Kerja menghapus libur mingguan selama dua hari untuk lima hari kerja.
Hal itu tertuang dalam Pasal 79 Ayat (2) poin b menyebutkan, istirahat mingguan hanya satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.
Selain itu, dalam Pasal 79 ayat (5) juga menghapus cuti panjang dua bulan per enam tahun. Cuti panjang nantinya akan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, ataupun perjanjian kerja bersama.