Sidang Jerinx SID Tetap Digelar PN Denpasar Secara Daring

- 8 September 2020, 09:49 WIB
Ketua PN Denpasar Sobandi didampingi painter dan sekertaris dilingkungan pengadian negeri Denpasar  Senin (7/9/2020)
Ketua PN Denpasar Sobandi didampingi painter dan sekertaris dilingkungan pengadian negeri Denpasar Senin (7/9/2020) //Antara/ Ayu Khania

INDOBALINEWS - Kuasa hukum Jerinx SID, I Wayan Suardana alias Gendo telah mengajukan surat keberatan kepada PN Denpasar atas persidangan daring (online) terhadap kliennya dan memohon sidang tetap dilakukan secara langsung (tatap muka). 

Namun PN Denpasar tetap akan menggelar sidang perdana I Gede Ari Astina alias Jerinx SID atas dugaan kasus pencemaran nama baik IDI di Bali secara Daring, meskipun telah ada permohonan dari kuasa hukum Jerinx SID.

"Selama masa Covid-19 ini, bagi terdakwa yang ditahan, sidang tetap dilakukan secara virtual atau teleconfrence, sesuai MOU antara Mahkamah Agung, Kejagung dan Menteri Hukum yang juga tertuang dalam UU serta SK Dirjen nomor 379 tahun 2020 dan juga SE Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2020," ungkap ketua PN Denpasar Sobandi pada Senin (7/9).

Baca Juga: Live Streaming Sidang Perdana Jerinx SID Akan Dilakukan PN Denpasar

Seperti yang dikuti oleh indobalinews.com dari lansiran Antaranews, Sobandi menjelaskan bahwa PN Denpasar sudah menerima surat keberatan tersebut dan menyatakan bahwa surat keberatan tersebut adalah kewenangan atau hal dari terdakwa dan pengacaranya meminta persidangan secara langsung dan tatap muka.

Selain itu aparat hukum juga punya kewajiban dan kewenangan dengan instrumennya untuk melakukan penahanan.

Baca Juga: Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, 7 September 2020

"Untuk selanjutnya kewenangan itu ada di majelis hakim, apakah nanti akan tetap melakukan penahanan atau menunda atau menangguhkan penahanan. Kalau menangguhkan penahanan, maka sidangnya akan secara langsung. Tapi kalau masih ditahan sidangnya akan secara online atau virtual," ujar Sobandi.

Namun Gendo menjelaskan beberapa pertimbangan penolakan sidang online yaitu, pertama, karena bertentangan dengan undang-undang, dari UU Kekuasaan Kehakiman dan KUHAP jelas pada pokoknya menyampaikan bahwa terdakwa wajib hadir secara fisik dalam persidangan. 

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x