Prajurit Kodim Jembrana Dapat Penyuluhan Hukum

- 11 September 2020, 20:58 WIB
Kodim/1617 Jembrana menggelar penyuluhan hukum yang diberikan oleh tim hukum Kodam IX Udayana, Jumat 11 September 2020 di Makodim 1617/Jembrana
Kodim/1617 Jembrana menggelar penyuluhan hukum yang diberikan oleh tim hukum Kodam IX Udayana, Jumat 11 September 2020 di Makodim 1617/Jembrana /shira ade/Dok Kodim Jembrana Bali

Baca Juga: Pohon Tumbang Nyawa Melayang di Buleleng Bali

Dandim juga menekankan kepada seluruh Prajurit Kodim 1617/Jembrana untuk tetap menjaga 'Profesionalisme TNI' menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 dengan mematuhi UU terkait Netralitas TNI.

"Apabila Prajurit Kodim/1617 Jembrana tidak menjaga netralitas TNI dalam Pilkada Serentak, hal tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan tentang netralitas TNI sehingga bisa diproses secara hukum", tegas Dandim 1617 Jembrana lagi.

Baca Juga: 5 Jet Tempur ‘RAFALE’ Buatan Perancis Dipersiapkan India di Tengah Panasnya Konflik Dengan China

Di sela sela sambutannya Dandim juga mengingatkan kepada seluruh Prajurit, PNS dan Keluarga Besar Kodim 1617/Jembrana di tengah Pandemi COVID-19 yang masih berlangsung dan cenderung meningkat hendaknya selalu menjaga kesehatan dan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Kodim/1617 Jembrana menggelar penyuluhan hukum yang diberikan oleh tim hukum Kodam IX Udayana, Jumat 11 September 2020 di Makodim 1617/Jembrana
Kodim/1617 Jembrana menggelar penyuluhan hukum yang diberikan oleh tim hukum Kodam IX Udayana, Jumat 11 September 2020 di Makodim 1617/Jembrana Dok Kodim Jembrana Bali

Baca Juga: Belajar Dari Kasus Reza, Narkoba Bisa Bikin Bingung, Kejam Hingga Bunuh Diri

Kegiatan penyuluhan hukum dengan nara sumber Tim Hukum Kumdam IX Udayana dipimpin oleh Mayor Chk Daniel Dwi Saputro, S.H.

Baca Juga: Cek FAKTA : Perokok Lebih BeresikoTerjangkit Covid-19 Daripada Non-Perokok

Di hadapan Prajurit Kodim 1617/ Jembrana tim penyuluh memaparkan materi hukum terkait Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dengan memahami UU ITE tersebut diharapkan dapat memahami tentang perilaku dalam penggunaan media sosial yang bila terjadi pelanggaran maka dapat dijerat hukum serta Prajurit serta Keluarga Besar Kodim/1617 Jembrana lebih bijak dalam penggunaan media sosial.(***)

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x