"Kami menyampaikan kalaupun toh mereka menyampaikan dukungan, kita akan mengajak bersaama-sama tunduk pada aturan yang telah ditetapkan PN Denpasar," terang Gendo.
Gendo juga mengatakan bahwa tidak semuanya harus masuk Dan semua harus tunduk soal kapasitas jumlah juga harus diikuti semua pihak. "Kalo gabisa masuk ya jangan masuk (mengikuti persidangan-red),"tambahnya lagi.
Baca Juga: Gali Lobang Pondasi, Nemu Kerangka Manusia di Bali
Sebelumnya pada hari Senin ini tim kuasa hukum I Gede Ari Astina (Jerinx) menyerahkan surat permohonan pergantian majelis hakim yang menangani perkara 'IDI Kacung WHO' ini.
"Hari ini kami akan mengajukan pergantian majelis hakim, hal itu karena ada dua hal yang mendasari, pertama kami menilai majelis hakim punya kepentingan secara tidak langsung terhadap perkara yang diadili, dan kedua majelis hakim tidak independen," tegas Kuasa Hukum Wayan 'Gendo' Suardana.(***)