Basarnas Bali Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kemenparekraf

- 24 Juli 2023, 16:18 WIB
Basarnas melakukan penandatanganan kerja sama dengan Kemenparekraf  di Denpasar Senin 24 Juli 2023.
Basarnas melakukan penandatanganan kerja sama dengan Kemenparekraf di Denpasar Senin 24 Juli 2023. /Dok Humas Basarnas Bali

INDOBALINEWS - Deputi Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan,  Ribut Eko Suyatno selaku perwakilan dari BASARNAS turut menghadiri Forum Group Discussion (FGD) Peningkatan Ketangguhan Destinasi Pariwisata melalui Rencana Strategis dalam Penanganan Isu Kepariwisataan di Bali, Senin 24 Juli 2023, bertempat di Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Bali (Bali Media Center/BMC).

Acara yang dimotori oleh  Kemenparekraf tersebut diselanggarakan dalam rangka merespon isu seputar kepariwisataan yang tengah terjadi belakangan ini, sehingga kedepannya tidak sampai menimbulkan krisis kepariwisataan.

Melalui Peraturan Menteri Pariwisata No. 10 Tahun 2019, Kemenparekraf telah berupaya menyelenggarakan ekosistem pariwisata Indonesia yang tangguh dengan membentuk Manajemen Krisis Kepariwisataan.

Baca Juga: Harlah 25 Tahun PKB, Begini Sindiran Cak Imin untuk Surya Paloh

Untuk mencegah serta mengelola krisis yang mungkin dapat terjadi di destinasi pariwisata.

Indonesi perlu menciptakan destinasi pariwisata yang tangguh, dengan cara memperhatikan potensi dan penanganan krisis dari hulu hingga hilir pada ekosistem pariwisata.

Upaya tersebut tidak hanya melalui program sektoral, namun melalui berkolaboraksi lintas K/L bersama antara pusat dan daerah serta pemangku kepentingan terkait untuk mewujudkan Pariwisata Tangguh (Tourism Resilience). 

Baca Juga: 80 Persen Tiket Premium MotoGP 2023 di Sirkuit Mandalika, Diborong Pebalap

Dalam sambutannya, Ribut Eko Suyatno mengutarakan bahwa Basarnas sebagai lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang pencarian dan pertolongan tidak dapat bekerja sendiri.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x