Kasus Lift Jatuh, Polisi Tetapkan Owner dan Kontraktor Ayu Terra Resort Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

- 26 September 2023, 13:25 WIB
Wagub Cok Ace meninjau lokasi kejadian lift jatuh di Ayuterra Resort Ubud Sabtu 2 September 2023.
Wagub Cok Ace meninjau lokasi kejadian lift jatuh di Ayuterra Resort Ubud Sabtu 2 September 2023. /Dok Humas Pemprov Bali

"Terhadap saksi Mujiana dapat ditingkatkan status menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal 359 KUHP Jo, Pasal 86 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017 tentang K3 elevator dan eskalator jo pasal 190 jo pasal 87 Undang-undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan," jelasnya.

Kemudian, terhadap Vincent Juwono selaku owner sekaligus pengelola Ayu Terra Resort sudah merancang dari awal untuk pembuatan inclinator di Ayu Terra sesuai dengan side plan dalam IMB, adalah orang yang menggunakan inclinator yang dibuat oleh tersangka Mujiana.

Baca Juga: Retribusi Wisman di Bali, Jadikan Bali Destinasi Pariwisata Dunia yang Menjaga Lingkungan dan Budaya

Kemudian, di mana inclinator yang dibuat oleh tersangka Mujiana dan dilakukan pergantian seling dari tiga tali seling menjadi satu tali seling tidak sesuai dengan ketentuan K3.

Selanjutnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017 tentang K3 elevator dan eskalator, saksi Vincent Juwono selaku owner langsung mengunakan lift atau inclinator tersebut sebelum lift atau inclinator dilakukan pengujian terlebih dahulu kepada ahli K3 untuk mengetahui apakah lift atau inclinator sudah sesuai standar atau layak dioperasikan. Sehingga akibat dari kelalaian yang dilakukan Vincent Juwono menyebabkan adanya korban jiwa.

Baca Juga: Sedikitnya Rp600 Miliar per Tahun Potensi Pendapatan Pemerintah Bali dari Retribusi Wisman ke Bali

Kemudian, terhadap saksi Vincent Juwono dapat ditingkatkan status menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal 359 KUHP Jo pasal 46, Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6, Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2, Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 46 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28, Tahun 2002 tentang bangunan gedung Pasal 86 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Nomor 6 tahun 2017 tentang K3 elevator dan eskalator, Jo Pasal 19, Jo pasal 87 Undang-undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Sementara, untuk modus operandi tersangka Mujiana tidak memiliki sertifikasi keahlian K3 telah memasang dan mengganti tali seling baja dan mesin inclinator di Ayu Terra Resort, atas perintah dari owner yang bernama Vincent Juwono.

Baca Juga: Mengintip Tugas Satgas Pamtas di Perrbatasan RI-PNG Jaga Kedaulatan Negara

"Setelah adanya pergantian sistem kerja mesin lift inclinator dari menggunakan tiga tali seling baja menjadi satu tali seling baja tidak ada dilakukan pengujian K3 elevator dan exskalator. Namun inclinator tersebut sudah digunakan atau dioperasikan sehingga menyebabkan tali seling baja putus dan pesawat inclinator menjadi jatuh ke jurang dan mengakibatkan lima orang meninggal dunia," ujarnya.

Halaman:

Editor: Ronatal Siahaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah