Dalam rangka penemuan kembali arsip yang diperlukan serta memiliki nilai guna permanen, vital serta arsip yang memiliki nilai guna sejarah (Arsip stais).
Baca Juga: Gagal Dapat Investor, Menteri Basuki Tenderkan Ulang Tol Gilimanuk-Mengwi
"Dimana dalam pelaksanaan penyusutan dan pemusnahan arsip ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 28 Tahun 2012 Pasal 66 Tentang Prosedur Pemusnahan Arsip. Sebagaimana telah dilaporkan oleh Ketua Tim bahwa seluruh arsip yang akan dimusnahkan sebelumnya telah dilakukan penelitian serta pengecekan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dan berharap kedepannya agar dapat mengelola kearsipan digital maupun konvensional dengan baik serta setelah dilaksanakan pemusnahan ini kedepan agar dapat menambah ruang untuk penyimpanan arsip yang baru,” pungkas Nyoman Artayasa.***