Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar Musnahkan 69.370 Berkas

- 12 Oktober 2023, 20:02 WIB
ilustrasi arsip
ilustrasi arsip /Pixabay/Pexels

INDOBALINEWS - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar, Bali menyelenggarakan pemusnahan arsip In Aktif Unit Kerja sebanyak 69.370 berkas, pada Rabu 11 Oktober 2023 di kantor setempat.

Pemusnahan ini sendiri ditujukan guna mengurangi jumlah arsip serta meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan kearsipan.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar, Dewa Nyoman Sudarsana dalam laporannya mengatakan,   pelaksanaan pemusnahan ini, difokuskan pada arsip yang telah melewati batas waktu penyimpanan dan tidak memiliki nilai guna lagi. 

Baca Juga: 3.409 Personil Siap Amankan Event MotoGP 2023: Kepastian Keamanan Berstandar Internasional

"Adapun arsip yang dimusnahkan kali ini merupakan arsip pertanggungjawaban keuangan yang telah melalui proses pemilihan dan penataan kembali dengan total sebanyak 69.370 berkas,” ujarnya dalam pernyataan resminya Kamis 12 Oktober 2023.

 Dewa Nyoman Sudarsana juga mengatakan, sebelum dilakukannya pemusnahan seluruh arsip ini, pihaknya telah melakukan pengecekan dan penelitian sebanyak dua tahapan. 

Baca Juga: Peran Vital Kearsipan dalam Era Digitalisasi: Dirjen Imigrasi Gelar 'Sosialisasi Tata Kelola Kearsipan'

"Dan setelah melewati tahapan serta persetujuan dari Walikota Denpasar lalu berkas ini dimusnahkan dengan cara dicerca dijadikan kertas rumput sehingga fisik dan informasinya tidak dikenali lagi oleh siapapun,” imbuh Dewa Nyoman Sudarsana.

Sementara itu, Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Kesra dan sumber Daya Manusia, I Nyoman Artayasa menyatakan dengan pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna ini, kedepannya diharapkan akan dapat menghemat tempat, biaya, serta waktu.

Dalam rangka penemuan kembali arsip yang diperlukan serta memiliki nilai guna permanen, vital serta arsip yang memiliki nilai guna sejarah (Arsip stais).

Baca Juga: Gagal Dapat Investor, Menteri Basuki Tenderkan Ulang Tol Gilimanuk-Mengwi

"Dimana dalam pelaksanaan penyusutan dan pemusnahan arsip ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 28 Tahun 2012 Pasal 66 Tentang Prosedur Pemusnahan Arsip. Sebagaimana telah dilaporkan oleh Ketua Tim bahwa seluruh arsip yang akan dimusnahkan sebelumnya telah dilakukan penelitian serta pengecekan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dan berharap kedepannya agar dapat mengelola kearsipan digital maupun konvensional dengan baik serta setelah dilaksanakan pemusnahan ini kedepan agar dapat menambah ruang untuk penyimpanan arsip yang baru,” pungkas Nyoman Artayasa.***

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah