Nyatakan Komitmen, Satgas PASTI Tahan Pelaku Investasi Bodong di Lombok

- 21 Desember 2023, 23:21 WIB
Tips untuk hindari investasi bodong
Tips untuk hindari investasi bodong /Pixabay/ 3844328

Para tersangka yang ditahan akan diproses hukum sebagaimana ketentuan yang
berlaku.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa berdasarkan amanat pasal 247 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK diberi amanat untuk
bersama otoritas, kementerian, dan lembaga terkait membentuk satuan tugas untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. Satuan tugas sebagaimana dimaksud bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan yang kemudian dinamakan Satgas PASTI.

Untuk meningkatkan kecepatan dan efektifitas upaya pencegahan dan penanganan, jumlah anggota Satgas PASTI telah bertambah, yang sebelumnya 12 anggota sekarang
menjadi 16 anggota yang terdiri dari : dua otoritas yaitu Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia; 10 kementerian yang meliputi Kementerian Dalam Negeri RI,
Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Agama RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Informasi RI, Kementerian Sosial RI, Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI,
Kementerian Koperasi dan UKM RI, dan Kementerian Investasi RI/ Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan empat lembaga yang meliputi Kepolisian Negara RI, Kejaksaan RI, Badan Intelijen Negara, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Baca Juga: Libur Nataru, Sebanyak 95 Pesawat Rute Bandara Ngurah Rai Lakukan Rampcheck Layak Terbang

Satgas PASTI juga telah dibentuk di daerah-daerah, yang dipimpin oleh Kantor Regional dan Kantor OJK, yang beranggotakan perwakilan dari otoritas, kementerian, dan lembaga yang menjadi anggota di daerah masing-masing. Satgas PASTI di daerah ditujukan untuk meningkatkan kecepatan penindakan terhadap kasus-kasus yang terjadi di daerah masing-masing.

Satgas PASTI di pusat akan mendukung sepenuhnya tindakan yang dilakukan Satgas PASTI di daerah sekiranya memerlukan koordinasi lebih lanjut.

Satgas PASTI mengharapkan masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, Whatsapp 081-157-157-157, dan email: [email protected].***

Halaman:

Editor: Wildan Heri Kusuma

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah