Prinsipnya, menurut Haddi, majlis hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dilakukan secara objektif, transparan dan imparsial.
Selain itu, kata dia, persidangan kasus korupsi ini harus bebas dari intervensi politik dan kekuasaan.
Baca Juga: Gasss, Pulang Umroh Khofifah Indar Parawansa Mantap Berlabuh di TKN Prabowo
"Tetapi yang paling penting bebas dari dugaan suap dan gratifikasi oleh oknum-oknum tertentu yang mempengaruhi putusan hakim," katanya. ***