Kasus Sengketa Tanah Badak Agung: 'PPJB No 100 Dasar Balik Nama SHM Dipastikan Sudah Dibatalkan'

- 17 Januari 2024, 09:01 WIB
Akta notaris dalam kasus sengketa tanah Badak Agung Denpasar Bali.
Akta notaris dalam kasus sengketa tanah Badak Agung Denpasar Bali. /Dok Polo

INDOBALINEWS - Pemilik yang mengklaim lahan di Badak Agung dengan SHM 1565 sepertinya masih menemukan jalan terjal untuk mendapatkan lahan tersebut.

Pasalnya, Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) No 100 dan 101 yang dipakai untuk jual beli dan proses balik nama sertifikat No 1565 atas nama Laba Pura Merajan Satriya menjadi atas nama Nyoman Suarsana Hardika di Notaris Hendra Kusuma sudah dibatalkan oleh Akta Nomor 185 tanggal 29 Juni 2015 yang dilakukan para pihak di Notaris Wayan Setia Darmawan.

Saat ditemui di kantornya, Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah, Wayan Setia Darmawan, SH membenarkan. "PPJB No 100 dan 101 sudah dibatalkan dengan Pembatalan Kuasa No 185. Para pihak yang membatalkan di hadapan kami sebagai notaris yakni Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan, Anak Agung Ngurah Oka Ratmadi Cs dan Nyoman Suarsana Hardika," kata Wayan Setia Darmawan, Selasa 16 Januari 2024.

Baca Juga: Bukan Rekomendasi Shin Tae Yong, Ini Alasan Pelatih Suwon FC Rekrut Pratama Arhan

Menurut Iwan sapaan akrabnya, para pihak bertindak sebagaimana tercantum diatas menerangkan bahwa berdasarkan Akta Kuasa Nomor 100 dan 101 tertanggal 15 Agustus 2014 di hadapan notaris (saya) para pihak telah membuat perjanjian.

"Para pihak mufakat dan setuju. Sebagaimana mereka membuat perjanjian untuk membatalkan Akta Kuasa Nomor 100 dan 101 tertanggal 15 Agustus 2014. Artinya para pihak telah sepakat dan setuju untuk membatalkan," tegasnya.

Baca Juga: Tips Pagi Ini, Sebelum Sarapan Baiknya Minum Lemon

Iwan menegaskan, pada Pasal 1 Akta No 185 Pembatalan Kuasa disebutkan, pembatalan Akta Perjanjian No 100 tertanggal 15 Agustus 2014, dibuat dihadapan saya, Notaris tersebut di atas dianggap telah terjadi pada tanggal penandatanganan akta ini dan oleh karena itu terhitung mulai hari ini akta tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.

"Akta Nomor 185, Pembatalan Kuasa ini ada empat pasal. Nah di Pasal 1 itu dengan tegas menyatakan Akta Pernjanjian Nomor 100 itu sudah dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi," kata Iwan.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah