Dugaan Tipilu Kades Terancam 1 Tahun Penjara, FKKD Lotim Protes, Ancam Besok Demo di Kantor Bawaslu

- 28 Januari 2024, 12:48 WIB
Ketua Bawaslu Lotim, Suaidi Mahsun.
Ketua Bawaslu Lotim, Suaidi Mahsun. /Habib Indobalinews


INDOBALINEWS - Kepala Desa se- Lombok Timur (Lotim) yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) memprotes tindak ketidakadilan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu setempat.

Salah seorang Kades yang dituduhkan melakukan tindak pidana pemilu (Tipilu) saat ini, kata Pengurus FKDD Lotim, M. Khairul Ikhsan, sedang menjalani proses persidangan.

"Sebagai bentuk solidaritas, seluruh Kepala Desa akan unjuk rasa besok ke Kantor Bawaslu Lotim," katanya, di Masbagik, Minggu, 28 Januari 2024.

Baca Juga: Newport County vs Manchester United, Tayang Jam Berapa dan Live di TV Mana? Cek Link Live Streaming FA Cup

Kalau semua kepala desa yang ada dituduhkan seperti itu, katanya, maka dipastikan tidak akan ada yang mengurus rakyat.

Masalahnya, sebut dia, tidak bisa dipungkiri lagi, tidak sedikit para kepala desa ini didekati oleh para caleg, maupun kontestan pemilu 2024 yang lainnya.

"Jadi tidak adil rasanya, kalau para kepala desa dituduhkan TIpilu, sedang para caleg dan kontestan pemilu tidak diberikan sanksi apa-apa," katanya.

Mestinya, menurut Khairul Ikhsan, Bawaslu seharusnya melihat proses, hingga sanksi pun harus diberikan kepada setiap orang atau partai yang melakukan pelanggaran.

Lantas, sebut dia, bagaimana dengan Aparatur Sipil Negara, dan yang lainnya yang nyata-nyata melakukan TIpilu juga.

"Sampai saat ini belum kita dengar tindakan yang dilakukan oleh Bawaslu sendiri. Kami menduga, ada semacam intimidasi terhadap Kepala desa," katanya.

Sebelumnya, Kepala Desa Kembang Kuning, Kecamatan Sikur, H.L. Sujian, disanksi melakukan TIpilu dan terancam penjara satu tahun, dan saat ini sedang menjalani proses persidangan.

Pada kesempatan lain, Ketua Bawaslu Lotim, Suaidi Mahsun, menyatakan, siapapun yang terbukti melanggar aturan dan ketentuan pemilu, akan diberikan sanksi sesuai aturan sendiri.

Sebagai pelaksana pengawas pemilu, kata dia, tidak akan mungkin melakukan tindakan di luar koridor hukum, dan semua itu membutuhkan proses.

Harus diingat, kata dia, aturan dan ketentuan itu dibuat tetap berlandaskan keadilan untuk semua pihak.

"Artinya, tindakan terhadap pelanggar aturan dan ketentuan dalam pemilu, berlaku untuk semua unsur dalam pemilu," katanya.


Termasuk, sebut dia, kalau memang bisa dibuktikan secara sah dan meyakinkan di pengadilan, caleg dan kontestan, serta unsur pemilu akan diberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan.

"Para caleg juga bisa didiskualifikasi, kalau terbukti secara sah dan meyakinkan, dan harus diingat, kita memiliki tupoksi dan kewenangan masing-masing sesuai aturan dan ketentuan," katanya. *

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah