Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI: Mantan Rektor UNUD Prof Antara Bebas

- 22 Februari 2024, 22:21 WIB
Prof. Antara Bebas dari Jerat Korupsi(kanan) dinyatakan bebas dari kasus dugaan korupsi dana SPI UNUD, dalam sidang yang digelar Kamis 22 Februari 2024.
Prof. Antara Bebas dari Jerat Korupsi(kanan) dinyatakan bebas dari kasus dugaan korupsi dana SPI UNUD, dalam sidang yang digelar Kamis 22 Februari 2024. /PotensiBadung

Selain itu, hakim juga memutuskan pemulihan hak terdakwa Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara dalam kemampuan, kedudukan serta jabatannya.

Terhadap putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali langsung menyatakan akan mengajukan banding. Sementara terdakwa Prof. Antara dan penasihat hukumnya langsung menerima putusan tersebut.

Sementara itu, Prof. Antara usai persidangan mengaku sangat bahagia mendengar putusan majelis hakim tersebut. Dia mengatakan memang sepatutnya hakim memutuskan seperti itu karena dirinya yakin tidak melakukan tindak pidana yang didakwakan Jaksa.

"Sedari awal kami sudah mengatakan bahwa kami tidak melakukan seperti yang disangkakan kepada kami. Tetapi kami menghargai proses hukum. Dan kita menyaksikan bahwa tidak terbukti bahwa korupsi. Itulah yang sebetulnya terjadi," kata Prof. Antara. ***

 

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x