Tabrak 2 Motor yang Parkir di Depan Banjar, Sugeng Ganti Seluruh Kerugian Dimediasi Bhabinkamtibmas

- 5 Maret 2024, 11:28 WIB
 Bhabinkamtibmas Desa Pemecutan Polsek Denpasar Barat Kelod Aiptu I Made Murdana di dampingi Kepala Dusun Tegal Dukuh Anyar, melakukan mediasi terkait kecelakaan lalu lintas
Bhabinkamtibmas Desa Pemecutan Polsek Denpasar Barat Kelod Aiptu I Made Murdana di dampingi Kepala Dusun Tegal Dukuh Anyar, melakukan mediasi terkait kecelakaan lalu lintas /Dok Humas Polresta Denpasar

 

INDOBALINEWS - Bhabinkamtibmas Desa Pemecutan Polsek Denpasar Barat Kelod Aiptu I Made Murdana di dampingi Kepala Dusun Tegal Dukuh Anyar, melakukan mediasi terkait kecelakaan lalu lintas dengan kerugian material di depan Banjar Tegal Dukuh Anyar jalan Gunung Krakatau I Desa Pemecutan Kelod Denpasar, Senin 4 Maret 2024sekitar jam 19.00 Wita.

Kronologi kejadian berawal pada pukul 01.00 Wita kendaraan Mobil Honda HR-V, warna abu-abu/Baja Metalik dengan Nomor Polisi AG 1715 MW yang dikendarai Achmad Sugeng menabrak dua sepeda motor yang parkir didepan Banjar Tegal Dukuh Anyar.

Insiden itu mengakibatkan kendaraan Honda merk Scoopy dan PCX milik pemuda Banjar setempat mengalami rusak berat.

Baca Juga: Kabar Duka, Mantan Gubernur Jawa Barat Solihin GP Tutup Usia

Pelaku Achmad Sugeng kemudian diamankan dan bersedia mengganti seluruh kerugian dari dua unit sepeda motor yang ditabraknya, namun karena pagi itu ia hanya membawa uang Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) maka untuk memastikan kesanggupannya akan dilakukan mediasi kembali pada jam 19.00 Wita.

Adapun Identitas kedua sepeda motor tersebut yaitu Honda PCX milik I Kadek Rama Dwi Kayantha, beralamat di jalan Wibisana Barat Gang II Y/A No.1A Merta Yasa Pemecutan Kaja Denpasar Utara.

Motor tersebut mengalami kerusakan parah di bagian kepala dan penutup knalpot rusak serta Honda Scoopy milik Gede Aditya Sugara beralamat di jalan Gunung Sari IV No.8 Buana Kubu, Desa Tegal Harum Denpasar Barat mengalami kerusakan pada bodi kiri dan kanan baret.

Baca Juga: Kurun Waktu 1,5 Bulan di 2024 OJK Blokir 233 Pinjol Ilegal, 13 Bulan 2.481 Diblokir

Setelah dilakukan pengecekan kerusakan di bengkel, penggantian spare part Honda Scoopy menghabiskan dana sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Honda PCX sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), dan setelah kedua korban pemilik kendaraan menghubungi pelaku Achmad Sugeng pun menyanggupi untuk mengganti seluruhnya.

"Atas kejadian tersebut saya bersama Kepala Dusun melakukan mediasi di balai Banjar Tegal Dukuh Anyar dengan menghadirkan pelaku, korban, pemilik kendaraan dan saksi-saksi. Bersyukur pelaku menyanggupi untuk mengganti seluruh kerugian yang dialami kedua korban pemilik sepeda motor, sehingga permasalahan dapat segera diselesaikan dan dibuatkan surat pernyataan perdamaian antara kedua belah pihak,"ucap Aiptu Murdana.

Baca Juga: Ini Kesimpulan Sementara Penyebab Ledakan di Detasemen Gegana Polda Jatim

Saat dikonfirmasi pada hari Selasa 5 Maret 2024 pagi, Kapolsek Denbar Komisaris Polisi I Gusti Agung Made Ari Herawan, S. IK., membenarkan apa yang telah dilakukan anak buahnya seraya mengatakan bahwa, Bhabinkantibmas merupakan ujung tombak terdepan dalam pelayanan Kepolisian untuk selalu hadir memberikan solusi dan menyelesaikan setiap permasalahan yang dialami oleh warga masyarakat didesa binaanya.

"Penyelesaian permasalahan yang dialami masyarakat di Banjar Tegal Dukuh Anyar merupakan langkah positif, bahwa setiap permasalahan tidak harus diselesaikan dengan proses hukum dipengadilan, Bhabinkamtibmas bersama perangkat desa setempat telah berperan aktif untuk mewujudkan harkamtibmas yang kondusif, dengan membantu memediasi terhadap penyelesaian masalah dari kedua belah pihak sehingga dapat diselesaikan dengan damai," tandas Kapolsek . ***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x