Meningkat Antusiasme Masyarakat Lapor ke Ombudsman RI

- 12 Juni 2024, 10:05 WIB
Sosialisasi Pendampingan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Selsaa 11 Juni 2024 yang diikuti Ombudsman dan Pemprov Bali.
Sosialisasi Pendampingan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Selsaa 11 Juni 2024 yang diikuti Ombudsman dan Pemprov Bali. /

INDOBALINEWS - Pimpinan Ombudsman RI Jemsly Hutabarat mendorong Pemprov Bali agar terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Memang sudah hijau, tapi zona hijau juga ada nilainya. Ingat, daerah lain terus berpacu untuk meningkatkan nilai mereka,” sebutnya dalam acara Sosialisasi Pendampingan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik dilaksanakan secara hybrid Selasa 11 Juni 2024.

Masih dalam paparannya, Jemsly menginformasikan makin meningkatnya antusiasme masyarakat untuk melapor ke Ombudsman RI. Pada tahun 2002, laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman RI tercatat hanya sebanyak 396 laporan. Secara signifikan, jumlah itu kian meningkat dan di tahun 2023, Ombudsman RI menerima 23.806 laporan masyarakat.

Sosialisasi Pendampingan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik dilaksanakan secara hybrid. Secara offline, kegiatan diikuti Sekda Kabupaten/Kota se-Bali, Kapolres se-Bali, pejabat dari biro dan bagian organisasi Pemprov dan Kabupaten/Kota serta pejabat lembaga vertikal. Sementara seluruh lembaga yang menjadi objek penilaian mengikuti secara online dari kedudukan masing-masing.

Baca Juga: Lahan Pertanian yang Terbengkalai Bisa Digunakan untuk Mitigasi Perubahan Iklim

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menyampaikan komitmennya untuk mendukung upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. Komitmen itu diutarakan dalam sambutan saat menghadiri Sosialisasi Pendampingan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang digelar Ombudsman RI Provinsi Bali di Sanur Resort Watu Jimbar, Selasa (11/6).

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa publik mempunyai hak untuk memperoleh layanan terbaik dan lembaga atau institusi berkewajiban untuk memenuhinya. "Kualitas layanan yang kita berikan pada publik adalah bukti kehadiran negara di tengah masyarakat," katanya.

Masih dalam sambutannya, Sekda Dewa Indra menyinggung UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Menurutnya, sejak UU itu diberlakukan, seluruh lembaga dan institusi pemerintahan mulai pusat hingga daerah terus berproses dalam peningkatan kualitas layanan publik. “Membutuhkan proses karena tidak serta merta seluruh indikator kualitas pelayanan publik sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang dapat kita penuhi,” ujarnya. Birokrat kelahiran Buleleng ini bersyukur karena pada penilaian Ombudsman RI tahun 2023, pemprov dan seluruh kabupaten/kota se-Bali telah masuk dalam zona hijau terkait kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik. “Awalnya ada yang masih merah, kemudian naik ke kuning dan terakhir seluruhnya berhasil masuk zona hijau,” ungkapnya. Dewa Indra menilai, capaian yang diraih menunjukkan kuatnya komitmen jajaran pemprov dan seluruh kabupaten/kota dalam mewujudkan kualitas pelayanan publik sesuai dengan standar yang diamanatkan dalam UU Nomor 25 Tahun 2009.

Ditambahkan olehnya, capaian Bali dalam peningkatan kualitas pelayanan publik juga tak terlepas dari dukungan Ombudsman RI Provinsi Bali yang dalam melakukan penilaian selalu didahului dengan sosialisasi. “Jadi tak langsung penilaian, Ombudsman selalu memberi sosialisasi terlebih dahulu,” cetusnya.

Kepala Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti dalam laporannya menerangkan bahwa penilaian atas kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik telah dilaksanakan sejak tahun 2015. 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah