Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar, Jateng, dan Jatim Hingga Akhir Tahun 2020

22 Oktober 2020, 13:16 WIB
Poster pengumuman penghapusan pajak kendaraan. /Instagram.com/bapenda_jateng

INDOBALINEWS - Bagi pemilik kendaraan di wilayah Jawa Barat ( Jabar) , Jawa Tengah ( Jateng) dan Jawa Timur (Jatim) kini bisa memperoleh kemudahan dan keringanan dalam hal pajak kendaraan bermotor (PKB)nya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar, Jateng dan Jatim menjalankan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang terdaftar di wilayahnya.

Selain itu , ketiga pemprov tersebut juga memberikan keringanan lain berupa penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga: Eform.bri.co.id/bpum, Tempat Cek Kepesertaan Anda Dalam Banpres UMKM Rp2,4 Juta

Masa berlaku kebijakan masing-masing pemprov berbeda, namun pastinya ini berlaku di akhir tahun 2020 ini, sebagai respon terhadap kondisi sosial masyarakat di masa pandemi ini.

Berikut informasi masa berlaku program tersebut dari masing-masing daerah, seperti yang pernah dirilis oleh Portal Jember dalam artikelnya Penting! Jadwal Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Terbaru 2020 di Jabar, Jateng, dan Jatim

Baca Juga: Hari Santri Nasional, Jangan Lupakan Jasa Para Mantan Santri 'Turun Gunung'

pengumuman pemutihan pajak kendaraan daerah Jatim Instagram Bapenda Jatim
1. Jawa Barat

Melalui akun Instagram resminya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jabar mengumumkan program Triple Untung Plus.

Program tersebut mencakup bebas denda PKB, bebas BBNKB II, dan bebas tunggakan progresif yang berlaku sejak 1 Agustus 2020 hingga 23 Desember.

Untuk keringanan bebas denda PKB, penerimanya adalah seluruh masyarakat yang melakukan proses Pembayaran Pajak Tahunan.

Namun, dikecualikan pembebasan tidak berlaku untuk pembayaran permohonan kendaraan bermotor baru, ubah bentuk, ex-dump/lelang yang belum terdaftar dan ganti mesin.

Baca Juga: Popularitas Arak Bali Meningkat, Optimis Bersaing Dengan Sake, Soju dan Vodka

2. Jawa Tengah

Bapenda Provinsi Jateng juga mengumumkan penerapan kebijakan PKB melalui akun Instagramnya pada Senin, 19 Oktober 2020.

Pemerintah provinsi (Pemprov) Jateng berharap agar seluruh masyarakat Jateng memanfaatkan keringanan ini dimulai sejak 19 Oktober 2020 hingga 19 Desember 2020.

Selain itu, Bapenda Provinsi Jateng juga akan memberikan hadiah bagi masyarakat yang sudah melunasi pajak kendaraan di tahun 2020.

Setiap pelunasan pajak akan mendapatkan nomor undian secara otomatis dan bisa dilihat di aplikasi Sakpole mulai tanggal 13 November 2020 mendatang.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum, Cek KTP Anda Sudah Terdaftar Banpres UMKM Rp2,4 Juta?

3. Jawa Timur

Terakhir, Bapenda Provinsi Jatim masih memberlakukan kebijakan PKB yang sudah diberlakukan sejak 1 September 2020 hingga 28 November 2020.

Selain kebijakan PKB, keringanan BBNKB II juga masih diberlakukan Pemprov Jatim. Pemprov Jatim berharap masyarakat bisa memanfaatkan program keringanan yang sudah disediakan pemerintah ini.(LuluLukyani/PortalJember)(***)



Editor: Rudolf

Sumber: Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler