Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar, Jateng, dan Jatim Hingga Akhir Tahun 2020

- 22 Oktober 2020, 13:16 WIB
Poster pengumuman penghapusan pajak kendaraan.
Poster pengumuman penghapusan pajak kendaraan. /Instagram.com/bapenda_jateng

Program tersebut mencakup bebas denda PKB, bebas BBNKB II, dan bebas tunggakan progresif yang berlaku sejak 1 Agustus 2020 hingga 23 Desember.

Untuk keringanan bebas denda PKB, penerimanya adalah seluruh masyarakat yang melakukan proses Pembayaran Pajak Tahunan.

Namun, dikecualikan pembebasan tidak berlaku untuk pembayaran permohonan kendaraan bermotor baru, ubah bentuk, ex-dump/lelang yang belum terdaftar dan ganti mesin.

Baca Juga: Popularitas Arak Bali Meningkat, Optimis Bersaing Dengan Sake, Soju dan Vodka

2. Jawa Tengah

Bapenda Provinsi Jateng juga mengumumkan penerapan kebijakan PKB melalui akun Instagramnya pada Senin, 19 Oktober 2020.

Pemerintah provinsi (Pemprov) Jateng berharap agar seluruh masyarakat Jateng memanfaatkan keringanan ini dimulai sejak 19 Oktober 2020 hingga 19 Desember 2020.

Selain itu, Bapenda Provinsi Jateng juga akan memberikan hadiah bagi masyarakat yang sudah melunasi pajak kendaraan di tahun 2020.

Setiap pelunasan pajak akan mendapatkan nomor undian secara otomatis dan bisa dilihat di aplikasi Sakpole mulai tanggal 13 November 2020 mendatang.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum, Cek KTP Anda Sudah Terdaftar Banpres UMKM Rp2,4 Juta?

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah