INDOBALINEWS - Bagi pemilik kendaraan di wilayah Jawa Barat ( Jabar) , Jawa Tengah ( Jateng) dan Jawa Timur (Jatim) kini bisa memperoleh kemudahan dan keringanan dalam hal pajak kendaraan bermotor (PKB)nya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar, Jateng dan Jatim menjalankan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang terdaftar di wilayahnya.
Selain itu , ketiga pemprov tersebut juga memberikan keringanan lain berupa penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baca Juga: Eform.bri.co.id/bpum, Tempat Cek Kepesertaan Anda Dalam Banpres UMKM Rp2,4 Juta
Masa berlaku kebijakan masing-masing pemprov berbeda, namun pastinya ini berlaku di akhir tahun 2020 ini, sebagai respon terhadap kondisi sosial masyarakat di masa pandemi ini.
Berikut informasi masa berlaku program tersebut dari masing-masing daerah, seperti yang pernah dirilis oleh Portal Jember dalam artikelnya Penting! Jadwal Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Terbaru 2020 di Jabar, Jateng, dan Jatim
Baca Juga: Hari Santri Nasional, Jangan Lupakan Jasa Para Mantan Santri 'Turun Gunung'
Melalui akun Instagram resminya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jabar mengumumkan program Triple Untung Plus.