Polsek Mengwi Bekuk Residivis Pencuri Emas di Delod Bale Agung Mengwi

25 Februari 2023, 11:26 WIB
Polsek Mengwi Badung Bali membekuk pencuri emas di Delod Bale Agung. /Dok Humas Polres Badung

INDOBALINEWS - Polsek Mengwi di bawah kepemimpinan Kompol Nyoman Darsana, S.H., terus memburu pelaku kejahatan yang melakukan aksinya diwilayah hukum Polsek Mengwi dan menindak tegas masyarakat yang menganggu keamanan dan ketertiban lingkungan

Dalam rilis pengungkapan kasus Jumat 24 Februari 2023, unit reskrim Polsek Mengwi dipimpin Kanit Reskrim IPTU I Made Mangku Bunciana, S.H. dilaporkan kembali membekuk seorang residivis asal Sukasada Buleleng, dengan inisial GTW (54) yang telah melakukan pencurian di Banjar Delod Bale Agung, Desa Mengwi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung pada Selasa lalu 21 Februari 2023.

Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, S.H., seijin Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, S.I.K.,S.H.,M.H., mengatakan GTW ditangkap lantaran diduga telah melakukan pencurian perhiasan emas di rumah Agus Suryadi di Banjar Delod Bale Agung Mengwi

Baca Juga: Nanda Widya Saraswati Dinobatkan Sebagai Puteri Indonesia Bali 2023 dalam Pagelaran Budaya Cinta Indonesia

Dijelaskan lebih lanjut saat itu hanya istri korban yang berada dirumah, namun ditinggal keluar untuk membeli bunga.

Jadi rumah dalam keadaan kosong (sepi)  dan sekembalinya dari membeli bunga istri korban (Ni Wayan Sriati-red) melihat keadaan kamarnya sudah berantakan (acak-acakan) 

Mengetahui hal tersebut Ni Wayan Sriati bergegas masuk ke kamar dan langsung mengecek perhiasan emas yang disimpan didalam almarinya.

Sungguh naget saat mengetahui perhiasan emas miliknya berupa 1 kalung dan liontin seberat 20g, sepasang subeng dengan berat 5gr, liontin seberat 10g sudah tidak ada 

Baca Juga: Bukan Messi atau Ronaldo, Sosok Ini Jadi Top Skorer Sepanjang Masa Tendangan Bebas

Merasa rumahnya kemalingan, Ni Wayan Sriati langsung menghubungi suaminya dan melaporkan perirtiwa tersebut ke kantor Polsek Mengwi

"Dengan adanya laporan tersebut kami kumpulkan anggota reskrim untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus ini", ucap Kapolsek Mengwi

Baca Juga: Viral! Bule Sejoli Bonceng Motor Saling Hadap-hadapan, Polisi Bakal Ultimatum

Berkat keuletan anggota di lapangan akhirnya pada hari Kamis 23 Februari 2023 dini hari pelaku GTW berhasil diamankan di tempat kosnya dijalan Pulau Maluku III No. 14 Pekambingan Denpasar.

Setelah dilakukan intrograsi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian

"Untuk Modus Operandinya pelaku masuk kepekarangan korban dengan memanggil-menggil penghuni rumah, jika tidak ada yang menyahut rumah tersebut dipastikan kosong, saat itulah pelaku akan beraksi dengan masuk kedalam kamar untuk mencari barang berharga", tegasnya

Baca Juga: Bali Diguyur Hujan Semeton ! Cek Prakiraan Cuaca Hari Ini Sabtu 25 Februari 2023

Berdasarkan data yang ada, dari tahun 2013 sampai 2016 pelaku sudah lima kali keluar masuk LP.

"Kini pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan acaman hukuman tujuh tahun penjara", pungkas Kompol Darsana. ***

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler