FPI Jangan Sebar Klaim Berita, Bila Bohong Dapat dipidanakan, Kata Komisi III DPR

- 10 Desember 2020, 21:43 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni /Dok Komisi III DPR

 

INDOBALINEWS - Komisi III DPR angkat bicara terkait informasi yang simpang siur beredar soal perbedaan versi antara polisi dan FPI terkait penembakan 6 pengikut Habib Rizieq.

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dalam rilisnya kepada redaksi indobalinews.com Kamis 10 Desember 2020,  FPI tak bisa asal membuat klaim. Untuk itu ia meminta FPI membuktikan klaimnya.

Baca Juga: Simulasi Pemberian Vaksin Covid-19 di Bali, Persiapkan Standar Operasional Prosedur

Sebelumnya polisi menyebut orang yang menyebarkan informasi soal laskar khusus FPI pengawal Habib Rizieq yang menyerang polisi di Tol Jakarta-Cikampek tidak bersenjata api bisa dipidana karena dianggap menyebarkan berita bohong.

"FPI memang tidak bisa asal klaim dan membela diri di depan publik. Apabila mereka punya bukti jelas, silakan bicara. Tapi, bila tidak ada, jangan menyebarkan kesimpangsiuran di masyarakat," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, dalam keterangan persny yang diterima redaksi indobalinews.com Kamis 10 Desember 2020.

Baca Juga: Buntut Tewasnya 6 Anggota FPI, Kapolda Jateng Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi Berita Hoax

 

Ia juga menambahkan perbedaan versi polisi dengan FPI terkait penembakan 6 pengikut Habib Rizieq hingga tewas masih simpang siur. Elite Partai NasDem ini menyebut hal-hal yang membuat kesimpangsiuran fakta harus 'ditertibkan'.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x