Rencananya, Dinan Nurfajrina dan manajer Doni Salmanan akan diperiksa pada Senin, 14 Maret 2022 mendatang.
"Istri dan manajer DS (Doni Salmanan) sudah kita panggil (Senin depan). Semuanya akan kita periksa bersama saksi-saksi lainnya," tuturnya.
Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) platform Quotex. Penetapan ini dilakukan setelah Doni menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam.
"Gelar perkara menetapkan status yang bersangkutan DS (Doni Salmanan) dari status saksi menjadi tersangka," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa 8 Maret 2022.***