INDOBALINEWS – Bareskrim Polri terus melakukan pengembangan penyelidikan terhadap kasus penipuan investasi ilegal trading binary option.
Petugas kepolisian telah menetapkan tersangka Doni Salmanan dan telah memeriksa sedikitnya 34 orang saksi.
Doni Salmanan yang juga afiliator platform Quotex itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: Jelang MotoGP, Anjing Liar di KEK Mandalika Ditangkapi dan Dirawat
Polisi juga melakukan penelusuran terhadap aliran dana dari kasus itu hingga ke pihak keluarga Doni Salmanan.
"Sampai saat ini kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi dan delapan saksi ahli," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri kepada wartawan, Jumat, 11 Maret 2022.
Saksi ahli yang dimintai keterangan terkait kasus ini terdiri dari ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), saksi ahli bahasa, dan ahli pidana.
Sementara itu, Asep Edi Suheri juga mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dinan Nurfajrina Salmanan yang merupakan istri dari Doni Salmanan mengenai kasus ini.
Baca Juga: Jelang MotoGP, Pesanan Kamar Hotel Capai 90 Persen, Terkonfirmasi Hanya 6,6 Persen