Bupati Banjarnegara Nonaktif Budhi Sarwono Jadi Tersangka Pencucian Uang, Pembelanjaan dari Maling Uang Rakyat

- 15 Maret 2022, 16:33 WIB
Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang.
Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang. /Azmy Yanuar Muttaqien /Instagram @budhisarwono

INDOBALINEWS – Bupati Banjarnegara non aktif, Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan telah ditemukan bukti baru yang menjerat Budhi Sarwono dan kawan-kawan terkait kasus tersebut.

"Dengan ditemukannya berbagai alat bukti baru dalam perkara dengan tersangka BS dan kawan-kawan, tim penyidik membuka dan memulai penyidikan terkait adanya dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka BS dan kawan-kawan," kata Ali Fikri, Selasa 15 Maret 2022.

Baca Juga: Live Streaming Bali United vs Arema FC, Pekan ke 31 BRI Liga 1

Penetapan Budhi sarwono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada kurun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Ali Fikri menyebut dalam kasus tindak pidana pencucian uang tersebut diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi.

"Di antaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak," ungkap Ali Fikri.

Baca Juga: Silaturahim Polda dengan Perindo Bali, Komit Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu

Kata dia proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk menguraikan dugaan pencucian uang yang dilakukan Budhi tersebut.

Sebelumnya, dalam kasus korupsi dan penerimaan gratifikasi, KPK telah menetapkan Budhi dan Kedy Afandi selaku orang kepercayaan Budhi sebagai tersangka.

Keduanya saat ini sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Baca Juga: Liga 1 BRI: Lawan Arema FC Tanpa Eber Bessa, Teco Jamin Kekuatan Bali United Tidak Berkurang

Keduanya didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 12B Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Budhi Sarwono didakwa oleh jaksa penuntut umum menerima suap sebesar Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,4 miliar yang diduga sebagai "fee" atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di kabupaten setempat.***

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah