INDOBALINEWS - Seorang Warga Negara Asing (WNA) Nigeria Emmanuel
Ebuka Amanambu ditangkah pihak Imigrasi Ngurah Rai Bali karena ketahuan telah overstay di Indonesia lebih dari 2 tahun
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah yang dipimpin I Nyoman Gede Surya lewat Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada
seorang WNA melakukan perjalanan domestik rute Jakarta-Denpasar.
"Yang bersangkutan menggunakan maskapai Lion Air JT3204 yang diduga menggunakan hasil tes PCR palsu dan izin tinggal keimigrasian yang meragukan," ujar Jamaruli dalam pernyataan resminya Senin 14 Maret 2022.
Baca Juga: Bali Makin Ramai oleh Turis Mancanegara, Tak Diikuti oleh Kenaikan Kasus Covid 19
Lebih lanjut dikatakannya dari pemeriksaan oleh pihak maskapai diperoleh informasi bahwa WNA tersebut memang benar terdaftar pada data manifest penumpang penerbangan Lion Air JT3204 (Jakarta-Denpasar) hari Sabtu tanggal 5 Maret 2022.
Namun pesawat tersebut batal terbang dengan alasan operasional dan dialihkan ke penerbangan Lion Air (JT16) yang diperkirakan mendarat pada pukul 17.00 WITA.
Kemudian Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai melakukan koordinasi dengan petugas satgas covid terminal domestik, petugas KKP, dan petugas pengamanan bandara (Avsec) Angkasa Pura. Setibanya di Bali.
Baca Juga: Beraksi Saat Subuh, Seorang Mahasiswa di Denpasar Nekat Remas Payudara Sejumlah Wanita di 17 TKP
Tim langsung mengamankan dan meminta kepada yang bersangkutan untuk menunjukkan
hasil tes PCR beserta dokumen perjalanannya. Petugas dari KKP kemudian melakukan validasi terhadap hasil tes PCR yang bersangkutan dan dikonfirmasi bahwa hasil tes tersebut adalah asli," imbuhnya.