12 Tersangka Teroris Ditangkap, Densus 88 Antiterror: Mereka Terlibat Jamaah Islamiyah dan ISIS

- 17 Maret 2022, 12:33 WIB
Ilustrasi Densus 88, berhasil tangkap terduga teroris jaringan Jamaah Islamiyah di Tangerang Banten.
Ilustrasi Densus 88, berhasil tangkap terduga teroris jaringan Jamaah Islamiyah di Tangerang Banten. /Dok/Tribratanews

INDOBALINEWS – Operasi pencegahan dan penegakan hukum terorisme terus dilancarkan di berbagai daerah.

Dalam operasi di wilayah  DKI Jakarta, Banten, Bogor, dan Batam (Kepulauan Riau), Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 12 tersangka teroris.

Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar menyebutkan 12 tersangka tindak pidana terorisme itu berasal dari aktivias jaringan Jamaah Islamiyah (JI) dan pendukung ISIS.

Baca Juga: Presiden Xi Jinping Menelepon Jokowi Bahas Presidensi G20, Kereta Cepat, dan Krisis Ukraina

“Betul, di Kepulauan Riau empat orang itu JI, di Banten juga JI. Yang lainnya itu pendukung ISIS,” kata Aswin dikonfirmasi Kamis, 17 Maret 20022.

Waktu penangkapan dua belas tersangka teroris berlangsung Selasa 14 Maret 2022 dan Rabu 16 Maret 2022.

Diawali penangkapan oleh Satgaswil DKI Jakarta terhadap tiga tersangka yang jadi pendukung ISIS.

Tiga pendukung ISIS tersebut, yakni RS (25) ditangkap di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, keterlibatannya pernah berencana ingin melakukan “amaliah” di Gedung DPR RI, niatannya diunggah di media sosialnya pada tanggal 16 Februari 2022.

Baca Juga: Jelang MotoGP 2022 Mandalika, 80 Persen Warga Lombok Tengah Telah Vaksinasi Lengkap

Selain itu, RS kerap membagikan video kekerasan ISIS di akun facebook miliknya. Saat ditangkap, petugas menyita barang bukti berupa satu pisau sangkur dan sebuah ponsel.

Tersangka pendukung ISIS lainnya, MR (21) ditangkap di Palmerah Jakarta Barat, dan HP (36) ditangkap di Ciputat, Tangerang. Keduanya disebut oleh Densus 88 sebagai pendukung Daulah Islamiyah ISIS.

Keduanya bertugas sebagai editor video dan penterjemah grup Annajiyah Media Center. Grup tersebut berfungsi menyebarkan poster-poster digital berisi propaganda bertujuan untuk membangkitkan semangat jihad.

Densus menyebut, tersangka MR memiliki senjata airsoft gun jenis AK47 dan Makarov.

Baca Juga: Jelang MotoGP 2022 Mandalika, 80 Persen Warga Lombok Tengah Telah Vaksinasi Lengkap

Kemudian, Densus 88 Antiteror Polri juga menangkap lima tersangka teroris kelompok JI di Banten pada Selasa (15/3). Kelima tersangka berinisial UMB, GU, SS, SU, dan TO. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda.

Peran tersangka GU (40) rutin melakukan Idad (latihan fisik) dari tahun 2015-2017, kemudian idad menembak menggunakan senapan angin. Ia juga bertugas mengumpulkan dana untuk disalurkan kepada keluarga anggota JI yang sudah ditangkap. Peran yang sama juga dilakukan oleh tersangka SS (41).

Tersangka selanjutnya SU (50), berperan sering melakukan perkumpulan di rumah tersangka JI yang sudah ditangkap pada tahun 2018.

Kemudian tersangka berinisial UMB (48) merupakan anggota Syam Organizer Banten (organisasi sayap JI) yang berperan sebagai humas. Sebagaimana diketahui, Syam Organizer berperan menghimpun dana untuk kegiatan-kegiatan teroris dengan modus melakukan kegiatan kemanusiaan untuk menggalang dana terorisme.

Baca Juga: Pengamanan Area MotoGP Sirkuit Mandalika: Mabes Polri Siapkan Anjing Pelacak Bom dan Narkoba

Salah satu tersangka yang ditangkap berinisial TO (45) berlatar belakang pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pertanian Tangerang, Banten. Densus menyebut peran TO sebagai Sekretaris merangkap Bendahara Bidang Bayang JI di wilayah Banten.

Sehari berikutnya, Rabu (16/3), Densus menangkap empat tersangka teroris di wilayah Batam, Kepulauan Riau. Keempatnya berinisial AR, MS, AS, dan DS. Dua di antaranya masuk kepengurusan JI Batam.

“Yang di Kepri 4 orang itu JI,” kata Aswin.

Aswin pun merincikan peran keempat tersangka, seperti tersangka AR (49) merupakan pembina JI Batam di bawah pimpinan Mudjahid yang sudah lebih dulu ditangkap. Kemudian, tersangka MS (51) juga Pengurus JI Batam di bawah pimpinan Mudjahid.

Tersangka lainnya AS (53) berperan mengikuti taklim penyaringan di Sub Bidang Tamhiz T3 di Medan.

Dan, tersangka DS (38) berperan menjadi pembina merekrut anggota JI wilayah Batam.

Bersama penangkapan empat tersangka JI di Batam, Densus menyita barang bukti berupa 17 buku Ar Risalah, satu busur panah dengan 11 anak panah, satu ponsel, dan satu buku Mizanul Muhsin.***

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah