Merasa rumahnya kemalingan, Ni Wayan Sriati langsung menghubungi suaminya dan melaporkan perirtiwa tersebut ke kantor Polsek Mengwi
"Dengan adanya laporan tersebut kami kumpulkan anggota reskrim untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus ini", ucap Kapolsek Mengwi
Baca Juga: Viral! Bule Sejoli Bonceng Motor Saling Hadap-hadapan, Polisi Bakal Ultimatum
Berkat keuletan anggota di lapangan akhirnya pada hari Kamis 23 Februari 2023 dini hari pelaku GTW berhasil diamankan di tempat kosnya dijalan Pulau Maluku III No. 14 Pekambingan Denpasar.
Setelah dilakukan intrograsi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian
"Untuk Modus Operandinya pelaku masuk kepekarangan korban dengan memanggil-menggil penghuni rumah, jika tidak ada yang menyahut rumah tersebut dipastikan kosong, saat itulah pelaku akan beraksi dengan masuk kedalam kamar untuk mencari barang berharga", tegasnya
Baca Juga: Bali Diguyur Hujan Semeton ! Cek Prakiraan Cuaca Hari Ini Sabtu 25 Februari 2023
Berdasarkan data yang ada, dari tahun 2013 sampai 2016 pelaku sudah lima kali keluar masuk LP.
"Kini pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan acaman hukuman tujuh tahun penjara", pungkas Kompol Darsana. ***