Korban Jaringan Internasional Video Asusila Anak Sesama Jenis , Diiming Imingi Bonus Main Games Online

- 24 Februari 2024, 17:11 WIB
Ilustrasi video porno.
Ilustrasi video porno. /Pixabay.com/Sammy Williams/

INDOBALINEWS - Pengakuan dari pelaku jaringan internasional video pornografi atau video asusila anak sesama jenis yang diciduk aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), para korban anak yang berusia 12-16 tahun mau melakukan apa yang diperintahkan karena diiin imingi bonus bermain games online.

Hal itu dikatakan oleh Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald F.C Sipayung dalam konferensi pers di Tangerang, Sabtu 24 Februari 2024, setelah diiming imingin kemudian para korban tertarik dan menerima tawaran tersebut.

Para korban dijanjikan akan diberikan sejumlah uang serta bonus kredit yang bisa dimanfaatkan untuk bermain games online.

Baca Juga: Liga 1 Indonesia, Elias Dolah Come Back di Laga ke-25 Bali United VS PSM Makassa Malam Ini

Karena bujuk rayu tersangka, kata Ronald, korban pun tertarik tawaran pelaku yang kemudian mengajak korban lainnya untuk menjadi objek dari konten pornografi tersebut.

"Para korban ini diperdaya oleh pelaku dari aktivitas di games online dengan main bareng (Mabar). Hingga kemudian pelaku menawarkan aksi itu dengan memberikan gift yang bisa digunakan bermain games," paparnyadilansir dari Antara.

Ia juga mengatakan, atas hasil penjualan konten pornografi anak ini, pelaku mendapat perolehan keuntungan kurang lebih hingga mencapai Rp100 juta.

"Pelaku menjual video dengan harga $50, $100 US dolar. Atau nilai rupiah Rp100 ribu hingga Rp300 ribu," katanya.

Baca Juga: Jelang Galungan, Optimisme Konsumen di Bali Januari 2024 Lebih Tinggi Dibandingkan IKK Nasional

Seperti yang diketahui aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan internasional penjualan video pornografi anak sesama jenis melalui aplikasi layanan pengiriman pesan telegram.

"Jadi ada lima pelaku yang diamankan dengan peran yang berbeda-beda ada peran yang membuat konten merekam, menyiapkan fasilitas, kemudian ada peran orang dewasa yang sebagai pelaku dalam video itu," ucap Wakapolresta.

Ia menerangkan kelima pelaku yang berhasil diamankan dalam kasus jaringan pornografi anak ini diantaranya HS, yang berperan sebagai pelaku utama dalam memproduksi konten pornografi. MA, selaku pelaku pencabulan dan penyebaran konten, AH, pembeli konten pornografi, KR, pelaku pencabulan dan penyedia fasilitas. Kemudian, NZ, pembeli konten, pelaku pencabulan serta penyedia fasilitas.

Baca Juga: The Nusa Dua Jadi Tuan Rumah 39th APAO Dihadiri Ribuan Delegasi dari 84 Negara

"Pelaku yang merupakan orang dewasa dengan melibatkan anak sebagai korban dalam video, kemudian itu yang menjadi konten yang diperjualbelikan atau didistribusikan kepada orang-orang yang memang mencari dari konten pornografi itu," ujarnya.

Adapun untuk korban dari kasus ini, terdapat sebanyak delapan orang anak yang berstatus di bawah umur dengan rentang usia 12 sampai 16 tahun.

"Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh pendidik, kita menemukan bahwa ada delapan anak-anak yang menjadi korban dalam jaringan internasional pornografi," ujarnya.

Baca Juga: Kelangkaan Gas LPG 3 KG, Masyarakat Diimbau Tidak Panik, Begini Keterangan Polda Bali

Dia menyebutkan, para pelaku memproduksi konten-konten video pornografi anak itu dilakukan secara mandiri melalui rekaman handphone pribadi. Kemudian, mereka menyebarluaskan serta menjual belikan melalui akun telegram premium VGK.

"Kita yakini bahwa konten-konten itu sudah terjual atau didistribusikan. di mana pelaku-pelaku ini mendapatkan mendapatkan keuntungan dengan menjual video-video tersebut," tuturnya. ***

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah