Dari tangan pelaku barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah Kalung emas dan liontin, 1 (satu) unit spm yamaha mio biru dongker no.pol DK 6183 PM yang dikendarai pelaku saat melancarkan aksinya dan 1 (satu) buah hp samsung pada lokasi TKP berbeda yakni di Jalan Tegal wangi sesetan.
Baca Juga: Viral di Medsos Link BLT BBM sebesar Rp750.000 dari Pemerintah, Cek Faktanya!
"Pelaku telah berada di Mapolsek Denpasar Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ungkap Kompol Ida Ayu Made Kalpika Sari. ***