Baca Juga: Polsek Mengwi Ungkap Jaringan Curanmor Bali-Jember
Dalam penangkapan itu juga diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat, satu buah jaket dan satu buah Handphone Merk Oppo yang dibawa pelaku.
Dari hasil pemeriksaan pria berusia 22 tahun yang tinggal di Gianyar itu, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial MR. Saat ditanya keberadaan MR, pelaku mengaku pemberi ekstasi itu berada di Lapas Kerobokan.
Baca Juga: Karyawan Toko Emas di Bali Dipecat, Balik Lagi Malah Merampok
"Pelaku mengaku rencananya pil ekstasi itu akan digunakan sediri di wilayah Kintamani Bangli. Namun pelaku belum menentukan secara pasti lokasi yang akan digunakan untuk mengkonsumsi barang tersebut," imbuhnya.
Baca Juga: Scott Girard Tewas Dalam Kamar Hostel di Canggu Bali
Untuk itu, Kasat Narkoba menegaskan masih melakukan pengembangan terhadap pengakuan pelaku tentang asal ekstasi yang diperolehnya.v“Pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) UU Ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku tencaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit delapan ratus juta dan paling banyak delapan miliar rupiah,” tandas Kasat Narkoba.(***)