INDOBALINEWS -Jangan coba-coba main-main dengan narkoba, ancaman kurungan penjara dan denda miliaran rupiah bakal dipikul pelaku yang kedapatan berinteraksi dengan barang haram itu.
Contohnya HR, pemuda berusia 22 tahun asal Gianyar Bali, meskipun mengaku belum mengkonsumsi barang itu tapi ancaman hukuman diatas tetap harus dihadapinya.
Baca Juga: Mau Kelihatan Gagah Pakai Mobil Dinas TNI, Malah Jadi Masalah
Awal penangkapan tersebut menurut menurut Kasat Narkoba Polres Bangli Iptu I Nyoman Sudarma, S.H., M.H, dilakukan saat pelaku tengah mengendarai motor di jalan raya Kintamani Bangli. Saat itu HR tengah mencari lokasi yang 'pas' untuk digunakan untuk menkonsumsi barang haram itu.
Baca Juga: Pencuri Anjing Minipom Diamankan Polsek Denbar Bali
"Pelaku berinisial HR ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bangli pada Kamis lalu di seputaran jalan raya jurusan Kintamani," ujar Iptu I Nyoman Sudarma, S.H., M.H saat rilis di Polres Bangli Senin 5 Oktober 2020 didampingi Kasubbag Humas AKP Sulhadi, SH, seperti yang dikutip oleh indobalinews.com.
Baca Juga: Viral Video Mesra, Jerinx Berterimakasih Jaksa Kedepankan Hati Nurani
Ditambahkannya juga pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa satu buah klip bening yang berisi tiga butir pil berwarna meerah muda. Ketiga butir pil berwarna pink tersebut diduga merupakan narkotika golongan 1 jenis Ekstasi seberat 1,07 Gram.