Update Kasus Kebakaran gudang LPG di Denpasar: Polisi Sebut TKP tak Layak Jadi Tempat Penyimpanan Gas

- 16 Juni 2024, 22:05 WIB
Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana (kiri) bersama Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo memberikan keterangan terkait hasil penyelidikan kasus kebakaran gudang LPG kepada wartawan di Mapolresta Denpasar, Bali.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana (kiri) bersama Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo memberikan keterangan terkait hasil penyelidikan kasus kebakaran gudang LPG kepada wartawan di Mapolresta Denpasar, Bali. /ANTARA/Rolandus Nampu/

INDOBALiNEWS - Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik dari beberapa saksi dari dinas terkait perizinan usaha dan PT. Pertamina Patra Niaga, serta para ahli yang memiliki kompetensi untuk mengomentari kelayakan tempat

Hal itu disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo terkiat kebakaran gudang LPG yang berlokasi di Jalan Cargo Taman 1, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara.

"Terkait masalah gudang dan izinnya itu sudah pasti memang nggak ada. Seluruh SOP gudang dan segala macam kan ada ketentuannya. Itu bukan tempat yang layak untuk dijadikan tempat penyimpanan gas," kata Kompol Laorens Rajamangapul Heselo di Denpasar, Sabtu 16 Juni 2024.

Baca Juga: Cegah Judi Onine, Kemenkominfo Edukasi Masyarakat Lewat SMS Blast

Menurut pihak-pihak tersebut, gudang LPG yang telah terbakar itu, tidak sesuai dengan standar tempat penyimpanan gas pada umumnya dari aspek perizinan, mitigasi resiko, pendistribusian, pengangkutan dan lainnya sebagai diatur dalam peraturan tentang minyak dan gas.

Hal itu diperparah dengan adanya beberapa karyawan, menurut keterangan beberapa saksi yang telah diperiksa penyidik, tinggal di dalam gudang tersebut.

Ditambah pula, saat kejadian kebakaran pintu gerbang gudang tersebut masih terkunci, sehingga para korban memanjat pagar tembok untuk menghindari kobaran api.

Baca Juga: Idul Adha 2024: Presiden Jokowi akan Sholat di Lapangan Simpang Lima Semarang

"Terutama untuk mitigasi, itu kan sudah diatur. Keterangan dari para ahli untuk gudang yang sekarang dipakai tidak layak sebenarnya. Apalagi dalam gudang itu ada karyawan yang bersangkutan yang tinggal di situ," kata Laorens.

Karena itu, penyidik Polresta Denpasar menetapkan pemilik gudang bernama Sukojin (50) sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 huruf 8 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Saat ditanya terkait dugaan pengoplosan gas di dalam gudang tersebut, Laorens belum memberikan kesimpulan mengingat hasil uji laboratorium forensik dari Bidlabfor Polda Bali belum rampung.

Baca Juga: Penyanyi 'What Was I Made For 'Billie Eilish Cetak Rekor, Termuda Tembus 100 Juta Pendengar Spotify

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah