Namun demikian, jika dugaan pengoplosan gas elpiji tersebut dapat dibuktikan dengan alat bukti yang kuat, maka tidak menutup kemungkinan ada tambahan pasal baru yang disangkakan kepada tersangka Sukojin selain tiga pasal yang kini diterapkan penyidik.
Penyidik Polresta Denpasar hingga kini mendalami keterangan saksi-saksi terkait aktivitas di dalam gudang tersebut, alat-alat yang ditemukan di TKP dan lainnya.
"Kami menyampaikan bahwa proses ini dengan penetapan tersangka bukan berarti selesai. Tidak, kami masih melakukan pengembangan-pengambangan terhadap saksi maupun perbuatan pidana lain dalam arti ada pasal lain yang kami tetapkan akan ditambahkan," katanya kepada wartawan di Mapolresta Denpasar, Sabtu.
Baca Juga: Viral di Medsos, Bule Jerman Ngamuk Diduga Stres Persoalan Keluarga
Sebelumnya, sebuah gudang gas elpiji di Jalan Cargo Taman 1, Banjar Uma Sari, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar, terbakar pada Minggu (9/6) sekitar pukul 06.10 Wita.
Kepolisian Daerah Bali menyebutkan setidaknya ada 18 orang korban akibat ledakan tersebut. 18 orang tersebut rata-rata mengalami luka bakar serius.
Hingga berita ini diturunkan, korban yang meninggal dunia mencapai 12 orang dari 18 orang. 11 orang tercatat meninggal dunia di RSUP Prof Ngoerah/Sanglah Denpasar, sementara satu orang lainnya meninggal di RSUD Wangaya Denpasar. ***