Jutaan Batang Rokok dan Lainnya Senilai Rp 13,8 Milyar Barang Bukti Dimusnahkan Bea Cukai Banten

- 4 November 2020, 19:22 WIB
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Wilayah Banten bersama Kejaksaan Tinggi Banten, memusnahkan barang bukti sitaan milik negara (BMN) berupa minuman beralkohol, rokok, tembakau lris, tembakau molasse, dan minuman oplosan senilai Rp13,8 miliar di Cilegon, Banten, Rabu (4/11/2020).
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Wilayah Banten bersama Kejaksaan Tinggi Banten, memusnahkan barang bukti sitaan milik negara (BMN) berupa minuman beralkohol, rokok, tembakau lris, tembakau molasse, dan minuman oplosan senilai Rp13,8 miliar di Cilegon, Banten, Rabu (4/11/2020). / ANTARA/Mulyana.

Sementara barang yang akan dimusnahkan dari Kejaksaan Negeri Pandeglang berupa 97.245 batang rokok ilegal, 798,5 kilogram tembakau iris ilegal, serta perlengkapan pembuatan rokok.

Baca Juga: Polisi Austria Tangkap 14 Orang Terkait Penembakan di Wina, Kanselir Kurz Akan Tindak Tegas

Total nilai barang mencapai Rp 1 miliar dan potensi kerugian negara mencapai 500 juta, seperti yang dirilis indobalinews dari Antara.

Kanwil DJBC Banten pun berkomitmen akan terus melakukan peningkatan pengawasan dan penindakan meskipiun sedang berada pada masa pandemi Covid-19.(***)



Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah