Sementara barang yang akan dimusnahkan dari Kejaksaan Negeri Pandeglang berupa 97.245 batang rokok ilegal, 798,5 kilogram tembakau iris ilegal, serta perlengkapan pembuatan rokok.
Baca Juga: Polisi Austria Tangkap 14 Orang Terkait Penembakan di Wina, Kanselir Kurz Akan Tindak Tegas
Total nilai barang mencapai Rp 1 miliar dan potensi kerugian negara mencapai 500 juta, seperti yang dirilis indobalinews dari Antara.
Kanwil DJBC Banten pun berkomitmen akan terus melakukan peningkatan pengawasan dan penindakan meskipiun sedang berada pada masa pandemi Covid-19.(***)