Jutaan Batang Rokok dan Lainnya Senilai Rp 13,8 Milyar Barang Bukti Dimusnahkan Bea Cukai Banten

- 4 November 2020, 19:22 WIB
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Wilayah Banten bersama Kejaksaan Tinggi Banten, memusnahkan barang bukti sitaan milik negara (BMN) berupa minuman beralkohol, rokok, tembakau lris, tembakau molasse, dan minuman oplosan senilai Rp13,8 miliar di Cilegon, Banten, Rabu (4/11/2020).
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Wilayah Banten bersama Kejaksaan Tinggi Banten, memusnahkan barang bukti sitaan milik negara (BMN) berupa minuman beralkohol, rokok, tembakau lris, tembakau molasse, dan minuman oplosan senilai Rp13,8 miliar di Cilegon, Banten, Rabu (4/11/2020). / ANTARA/Mulyana.

INDOBALINEWSBarang Milik Negara (BMN) yang merupakan barang bukti bernilai Rp13,8 milyar dimusnahkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten di Cilegon, Banten, Rabu (4/11).

Barang yang dimusnahkan berupa rokok dan tembakau, minuman keras dan beberapa barang campuran yang dimusnahkan itu telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu.

Kementerian Keuangan di Jakarta, Rabu (4/11) memberikan keterangan resmi, bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai selama tahun 2020 di Lapangan Terminal Multipurpose PT IKPP Merak Mas.

Baca Juga: Lagi!, Jebakan Tikus Disawah Kembali Makan Korban, Ini Legal Atau Tidak?

Baca Juga: Operasi Zebra di Badung Bali Tak Ada Tilang, Surat Tilang Diganti Masker Gratis

Dampak dari barang tersebut, selain kerugian materiil bagi negara, juga menyebabkan kerugian immateriil berupa dampak kerusakan kesehatan, gangguan ketertiban, dan keamanan masyarakat, serta merusak industri dalam negeri.

Rincian barang yang dimusnahkan adalah 12,59 juta batang rokok, 255 bungkus tembakau iris, 152 karton tembakau molasses, 1.256 botol minuman beralkohol eks impor, 4.920 liter minuman beralkohol tradisional jenis ciu, dan 996 paket barang campuran.

Baca Juga: “Siapa Bilang PKWT Seumur Hidup?, Pesangon Tetap Ada dan Masa Percobaan pun Tetap Dihitung!; KSP Men

Selain itu ada juga barang rampasan negara dari tindak pidana kepabeanan dan cukai yang telah mendapat keputusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk dimusnahkan dan dikelola Kejaksaan Negeri Kota Tangerang berupa 815.880 batang rokok ilegal.

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x